Pasca Menunggu Keputusan Diskop UMKM Bengkalis, KKBBDM Kubu H Ismail Gelar Konferensi Pers
Kamis, 17 Mei 2018 - 22:07:40 WIB
 
Teks Foto : Pengurus Koperasi BBDM Kubu H Ismail foto bersama dengan sejumlah wartawan usai konferensi pers.
TERKAIT:
   
 

BENGKALIS-(Detakriau.com)
Pasca pertemuan dengan pihak PT Surya Dumai Agrindo (SDA), dan dua kubu kepengurusan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Mikro (Diskop UMKM) Kabupaten Bengkalis beberapa hari lalu, semua pihak menunggu keputusan dari Diskop UMKB sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah.

Hal itu diungkapkan oleh Kepengurusan Koperasi BBDM Kubu H Ismail saat menggelar konferensi Pers bersama sejumlah wartawan, Kamis (17/5/2018) di Sungai Pakning.

Dalam keterangan persnya Ujang Efendi selaku pengawas Koperas BBDM yang mewakili kubu H Ismail menyampaikan, beberapa poin penting hasil pertemuan beberapa hari lalu di kantor Dinas Koperasi Bengkalis.

" Adapun poin - poin penting hasil kesepakatan pada pertemuan dengan pihak perusahaan PT SDA yang saat itu dihadiri oleh jajaran Direksi seperti Pak Sapta, Hartono dan lainnya, pihak Diskop, Polres dan kedua kubu koperasi antara lain bahwa perusahaan PT SDA akan komitmen dan patuh terhadap apapun keputusan Dinas Koperasi untuk menyelesaikan sengketa ini,"

Kemudian PT SDA hanya menerima inventarisir lahan yang dilakukan pada tahun 2009 sampai 2013, jadi inventarisi yang dilakukan di atas tahun 2013 tidak akan diakui oleh perusahaan," papar Ujang didampingi pengurus Koperasi BBDM Kubu H Ismail seperti Sulaiman, Rusdi Ispandi dan tokoh masyarakat Rafi.

Selanjutnya dikatakan Ujang, bahwa Inventarisir lahan yang dilakukan kubu Suwitno Pranolo tidak diakui atau tidak dibolehkan oleh perusahaan, karena berjalan di atas tahun 2013.

" Pertemuan kedua antara kubu H Ismail, kubu Suwitno Pranolo , Diskop Bengkalis, Polres Bengkalis dan  PT SDA kemarin hasil akhirnya menyepakati bahwa semua pihak termasuk PT SDA Menyerahkan penyelesaian persoalan koperasi ini kepada Diskop Bengkalis selaku perpanjangan tangan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat, " terangnya

Lanjut Ujang Effendi, Kesepakatan lainnya bahwa PT SDA tidak dibenarkan untuk melakukan kesepakatan dengan pihak manapun sebelum ada keputusan dari Diskop UMKM Bengkalis. pungkasnya (Tim)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -