Selama Libur Lebaran Idul Fitri 1439 H
Peserta JKN-KIS Berhak Atas Jaminan Pelayanan Kesehatan
Senin, 04 Juni 2018 - 23:17:40 WIB
 
Jumpa pers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan di Ballroom Hotel Arya Duta Pekanbaru, Senin (04/06/2018).
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (DetakRiau.Com) - Selama libur lebaran Idul Fitri 1439 Hijriyah/2018 Masehi, peserta aminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berhak atas jaminan pelayanan kesehatan.

Tentunya, harus sesuai dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Pemberlakuan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS ini dimulai pada H-8 hingga H+8 atau 7 hingga 23 Juni 2018. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik disarankan untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Rahmad Asri Ritonga mengatakan, selama libur lebaran pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018 juga ada pelayanan khusus bagi peserta JKN-KIS di Kantor BPJS Kesehatan. Pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS di Kantor Cabang mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sementara pada Kantor Kabupaten/Kota yang tidak membuka pelayanan selama libur lebaran, maka kebutuhan peserta atas pelayanan administrasi kepesertaan dan denda dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi antara PIC rumah sakit dengan petugas piket.

"Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut," ujar pria yang akrab disapa Asri ini saat jumpa pers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan menjelang acara berbuka puasa bersama Wartawan dan Purna Bhakti serta BPJS Kesehatan peduli Panti Asuhan dan Anak Yatim di Ballroom Hotel Arya Duta Pekanbaru, Senin (04/06/2018).

Turut hadir Deputi Direksi Wilayah Sumbagteng dan Jambi, Siswandi SE MM Coubit 5 (F).

Asri menjelaskan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP non Puskesmas. (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan. Dan apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutukan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Pada keadaaan kegawatdaruratan, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Tentunya selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," beber Asri seraya menyampaikan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif. 

Untuk mengecek iuran peserta, terang Asri, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam Mobile JKN peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.

Di samping itu, selama libur lebaran 2018, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KIS (mutasi dan aktivasi), pendaftaran peserta JKN-KIS, pendaftaran bayi baru lahir kategori PPU anak pertama sampai dengan anak ketiga dan bayi peserta PBI-APBN serta mengetahui perhitungan denda pelayanan. Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru juga akan tetap beroperasi pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018 dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.(ron)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -