Saksi Ahli Menilai Bawaslu Salah Prosedur Dalam Sidang Dugaan Politik Uang
Rabu, 06 Juni 2018 - 19:00:51 WIB
 
Teks foto : Kondisi Saat Sidang.
TERKAIT:
   
 

BENGKALIS-(Detakriau.com)
Sidang dugaan tindak pidana politik uang Anggota DPRD Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudannya Adi Purnawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (6/6/2018). Sidang dengan agenda Saksi Ahli dari Penasehat hukum menghadirkan Guru Besar Universitas Islam Riau (UIR) Prof Yusri Munaf ahli Tata Negara hukum pidana. 

Majelis hakim dipimpin Dr. Sutarno, didampingi dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, dan Mohd. Rizky sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, juga tampak hadir jajaran kader Partai Demokrat (PD) Bengkalis, sedangkan JPU Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles dan rekan, kemudian kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Dr.Saut Maruli Tua Manik S.HI, SH, MH dan Herry Supriady ST, SH.

Dalam sidang tersebut Dr.Saut Maruli Tua Manik S.HI, SH, MH menayakan penafsiran dari saksi ahli terkait pasal 4 Bawaslu nomor 14 tahun 2017 dan juga pasal 5 tentang rapat pleno terkait temuan pelanggaran apakah ditindak lanjuti atau tidak dan disambung dengan pasal 17 ayat ketiga bahwa rapat pleno itu dilakukan oleh pengawas pemilihan, kecuali PPL.

Menanggapi hal tersebut Prof Yusri Munaf menafsirkan bahwa kalau misalnya dari awal prosedurnya tidak ditemui, bagaimana bisa diajukan, dimensi dari pada hukum tadi ada dua matril dan formil, kalau di masukkan matril diselesaikan dulu formilmnya.

Intinya, dari mulai penghitungan sudah tidak tepat dan sudah kadaluarsa, kalau penghitungan dari awal sudah kadaluarsa tentu outputnya juga hancur, penghitungan sudah tidak cocok dan tidak dilakukan rapat pleno dari Panwas Kecamatan juga tidak cocok, dalam From A pun seharusnya didatangi 3 orang, sementara dari fakta persidangan hanya dua orang 1 menulis dan 1 orang menyampaikan, mereka berdua yang menangani, padahal mereka kolektif kolegial.

" Penafsiran saya Bawaslu sudah menyalahi prosedur sesuai aturan yang ada, karena sifatnya kolektif kolegial," ujarnya lagi.

Sementara itu Dr.Saut Maruli Tua Manik S.HI, SH, MH usai sidang mengungkapkan bahwa pengertian dari temuan tersebut ada pada pasal 4 Bawaslu no 14 2017 yang sebagaimana dijelaskan tadi itu dilakukan oleh pengawas pemilihan,  kalau memang ada temuan seharusnya dirapat plenokan terlebih dahulu, sementara tidak dilakukan oleh panwas. kalau misalnya  dari awal prosedurnya tidak ditemui, bagaimana bisa diajukan sebagaimana dikatakan ahli tadi. 

" Yang menemukan Panwas Kecamatan, sementara yang membuat laporan Panwas Kabupaten , seharusnya dalam pasal 4 dan 5 nomor 14 tahun 2017 harus diplenokan terlebih dahulu, seolah memutuskan jaringan bawah danitu yang kami sampaikan tadi," kata Saut.

Bahkan Ahli yg diajukan JPU yaitu DR. Erdianto ketika ditanyakan mengenai Pasal 187 A Jo Pasal 73 UU Pilkada maka Surat Dakwaan juga harus memenuhi ketentuan UU pilkada akan tetapi faktanya Surat Dakwaan JPU juga tidak memenuhi unsur-unsur UU pilkada maka Surat Dakwaan harus dibatalkan.

Agenda selanjutnya pada Kamis (07/06/2018) sidang lanjutan pembacaan tuntutan dari JPU dan pada Hari Jumat (08/06/2017) vonis akan dibacakan majelis hakim PN Bengkalis.(Tim)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -