Miliki 2,1 Kg Sabu dan 573 Butir Ekstasi
Polsek Senapelan Amankan Dua Orang Mahasiswa
Jumat, 29 Juni 2018 - 15:50:18 WIB
 
Unit Reskrim Polsek Senapelan berhasil mengamankan dua orang mahasiswa dan satu orang temannya atas kepemilikan 2,1 Kilogram (Kg) Sabu dan 573 butir ekstasi.
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, DetakRiau.Com - Unit Reskrim Polsek Senapelan berhasil mengamankan dua orang mahasiswa dan satu orang temannya atas kepemilikan 2,1 Kilogram (Kg) Sabu dan 573 butir ekstasi.

Dua orang mahasiswa ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai membawa narkoba jenis ektasi di Jalan Arifin Ahmad, Sabtu (23/06/2018) sekira pukul 20.00 WIB.

Informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto SIk. Dan berdasarkan informasi dari masyrakat tersebut, Kompol Agung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Aris Gunadi SIk beserta anggota Opsnal untuk menindak lanjuti informasi tersebut. 

"Di hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku atas inisial A (25), seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanabaru yang diduga membawa narkotika jenis ektasi. Setelah itu dilakukan penggeledahan di kos-kosan pelaku Jalan Pembangunan Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru dan ditemukan Barang Bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2 bungkus besar dan 500 butir Pil Ekstasi," beber Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui siaran pers yang diterima media ini, Jumat (29/06/2018).

Selanjutnya, ungkap Kapolresta, dilakukan pengembangan malam itu juga pada hari Minggu (24/06/2018) sekira pukul 01.00 WIB dengan di back up oleh Sat Narkoba Polresta Pekanbaru Ipda Satria Dwi Arianto STK dan diamankan pelaku inisial DM (22), salah seorang mhasiswa salah satu  perguruan tinggi swasta di rumah kontrakannya di Jalan Arifin Ahmad Gg. Irkap Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Pada saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan rumah kontrakan Dicky diamankan barang bukti 73 butir pil extasi merek kenzo warna orange.

Tidak puas dengan keberhasilan itu, Tim kembali melakukan pengembangan dari pelaku DM pada hari Minggu, 24 juni 2018 sekira pukul 03.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku inisial DP di rumah kontrakannya di Jalan Kutilang no.8f Kecamatan. Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu-sabu yang sudah dibungkus dengan plastik bening siap untuk diedarkan.

"Ketiga pelaku kini mendekam di prodeo Polsek Senapelan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," sebut Kapolresta seraya menyebutkan, penangkapan peredaran Narkotika jenis sabu sabu dan ekstasi ini merupakan penyelidikan panjang dari Polsek Senapelan yang di Back Up oleh Sat Narkoba Polresta Pekanbaru. 

Penangkapan narkotika jenis sabu sabu seberat 2.1 kilo gram dan ekstasi sebanyak 573 butir ini diperkirakan bernilai sekitar Rp3 miliar lebih dan bisa menyelamatkan 15 ribu lebih jiwa manusia terselamatkan dari bahya narkoba.

Selain penegakan hukum, sebut Kapolresta, pihak Kepolisian dalam hal ini Direktorat Bimas Polda Riau dan Sat Bimas Polresta Pekanbaru telah melakukan penyuluhan dan himbauan terhadap bahaya penyalah gunaan narkoba.(*/ron)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -