Miliki Sabu
Dua Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Kuansing
Jumat, 13 Juli 2018 - 04:03:47 WIB
 
Dua pelaku diduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu beserta barang bukti.
TERKAIT:
   
 

Teluk Kuntan, DetakRiau.Com - Dua pemuda diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu, diciduk Satresnarkoba Polres Kuansing, Rabu (11/07/2018).

Penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari warga terkait peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Kuansing.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto SH SIk melalui Kasubag Humas Polres AKP G Lumban Toruan saat di konfirmasi media DetakRiau.Com di Teluk Kuantan, Kamis (12/07/2018).

Kedua pelaku, RP (22) dan AQ (26) diciduk Tim Opsnal berdasarkan perintah dari Kasat Resnarkoba AKP Adi Pranyoto SH MH kepada anggota Bripka Riki SH. Keduanya dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku RP (22), di tangkap anggota Sat Resnarkoba di sebuah rumah di Desa Sako Kecamatan Pangean. Pada tersangka ini didapati barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,76 gram.

Lalu dilakukan pengembangan terhadap kasus ini dan akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya, AQ (26) di Kelurahan Beringin Jaya Kecamatan Sentajo Raya. Dan pada tersangka juga ditemukan barang bukti sebanyak 4 paket plastik kecil berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1,98 gram serta uang tunai Rp400.000," tutur Kasubag Humas Polres Kuansing.

"Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti tersebut sudah diamankan di Mako Polres Kuansing guna keperluan lebih lanjut," jelas Lumban.(dra)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -