Hanura Dirugikan KPU Atas Munculnya Caleg Transfer
Jumat, 20 Juli 2018 - 14:01:53 WIB
 

TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Caleg transfer atau anggota DPR RI yang pindah ke partai lain pada pendaftaran caleg yang ditutup pada tanggal 17 Juli 2018 yang lalu.

Dipicu oleh karena tidak adanya ketegasan KPU dalam menerapkan PKPU yang mengatur pindah partai. 
Sehingga mengakibatkan banyak anggota DPR pindah partai pada saat di detik detik terakhir.

Apalagi selama ini PKPU tersebut tidak pernah disosialisakan oleh KPU kepada publik dan partai politik peserta pemilu. 

Konsekuensi atas tidak tegasnya KPU tersebut, akan melahirkan praktek anggota DPR memakan gaji buta karena  telah kaluar dari partai yang mengusungnya dari sejak awal.

Caleg transfer paling tidak masih bisa mengantongi gaji anggota DPR selama 2 sampai 3 bulan sampai partai yang bersangkutan menggantinya, dengan besaran Rp 500 juta. 

"Saya telah mempertanyakan ini kepada KPU. KPU menjawab akan dibuka kepada publik nanti dalam pengumuman daftar caleg sementara, DCS. Ini berarti KPU melakukan pembiaran", tegas Inas Nasrullah Ketua Fraksi Hanura di Gedung DPR RI Jakarta (19/7/2018)

Ia mengusulkan supaya agar partai pengusung  tidak dirugikan dengan munculnya praktek transfer caleg menjelang pemilu.

Peraturan pindah partai yang dibuat KPU agar lebih lugas, dimana yang bersangkutan agar mengumumkan perpindahannya 5 tahun sebelum pindah ke partai baru. Untuk menghindari kerugian keuangan negara dengan adanya aturan KPU yang sekarang. 

Inas mengatakan setidaknya ada 7 anggota DPR RI yang berseberangan dengan kubu OSO yang diduga  sekarang pindah jadi caleg dari partai lain, jelasnya. Erwin Kurai 

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -