JAKARTA (DetakRiau.com) MPR RI masih akan terus melanjutkan pembahasan GBHN d
Lembaga kajian yang yang dibentuk oleh MPR sebelumnya juga telah merampungkan tugasnya untuk membuat format baru GBHN
"Namun kapan akan disahkan masih dalam proses persetujuan dari 10 Fraksi dan kelompok DPD di MPR", tegas Ketua MPR Zulkifli Hasan setelah menggelar rapat gabungan di Jakarta (24/7/2018).
Rapat gabungan juga memutuskan Ahmad Basarah sebagai Ketua PAH I yang bertugas merumuskan GBHN sebelum disetujui oleh MPR.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah yang ikut mendampingi Zulkifli Hasan saat pengumuman pembentukan PAH lebih memilih tak banyak bicara setelah ditetapkan oleh MPR menjadi Ketua PAH I.
Untuk diketahui Ahmad Basarah adalah wakil Ketua MPR yang baru saja menjabat sejak lima bulan yang lalu.
Pada saat dihubungi terpisah Ugiek Kurniadi Sekjen Persatuan Alumni GMNI mengatakan, Ahmad Basarah.
sebenarnya punya pengalaman selama 10 tahun di MPR. Basarah tentunya sudah punya bekal untuk memimpin MPR serta merumuskan GBHN yang jadi agenda amandemen UUD ke 5 oleh MPR. Apalagi GBHN memang diperlukan sebagai pedoman pembangunan nasional untuk kepentingan bersama,
selain RPJM atau RPJPN yang dibuat oleh pemerintah dengan DPR dalam bentuk Undang Undang, katanya.
"Saya harapkan GBHN nanti akan lebih baik lagi hasilnya", keta Ugiek. Hary Rumawatine mengatakan sebaliknya, beban tugas Ahmad Basarah berat. Ini berbeda dengan diawal
tahun 2014 lalu, kata pentolan politisi Partai Demokrat asal Banten.
Di satu sisi ia harus fokus melakukan amandemen ke 5. Disisi lain MPR dituntut untuk membuat GBHN yang tidak meniru GBHN di masa orde baru yang dibuat secara top down. Yang diberlakukan di masa kekuasaan sentralistis. Selain itu kita juga sudah punya RPJM dan RPJPN, kata alumni GMNi Jakarta ini.
Dan elite di pusat jangan sampai lupa bahwa sekarang ini era otonomi. Artinya jangan sampai dengan munculnya GBHN malah dicurigai untuk menghidupkan pola pembangunan sentralisasi kembali. Sehingga akan berbenturan dengan inisiatif dan kreatifitas daerah dalam memajukan daerahnya,
ujar mantan Ketua DPRD Kota Tanggerang, Banten ini.
"Kalau saya boleh usul agar supaya GBHN kedepan hanya mengatur yang pokok pokoknya saja. Supaya jangan sampai
muncul gugatan baru apalagi sampai berbenturan dengan otonomi daerah. Artinya jangan sampai muncul
pertanyaan buat apa ada otonomi jikalau GBHN yang top down masih ada", tegasnya.
Hary sendiri mengaku telah lama mendengar MPR telah menyelesaikan draft GBHN yang terbaru tapi masih belum bisa disetujui oleh MPR.
Tetapi, oleh dikarenakan waktu yang tersisa cuma hanya 1,5 tahun lagi. Saya perkirakan momennya sudah tak efektif lagi
untuk menuntaskan amandeman ke 5. Apalagi sikap antar fraksi di MPR masih ditemukan sejumlah perbedaan pendapat.
Disisi lain tempo waktu yang tersisa cuma satu tahun bersamaan dengan tahun politik di pemilu 2019. Sementara di DPR juga masih banyak RUU yang mangkrak, tukas Hary Rumawatine.
Palar Batubara tokoh Partai Golkar juga mengatakan, apabila sudah ada kesepekatan antar 10 Fraksi di MPR dan Kelompok DPD. Maka, seharusnya tugas Ahmad Basarah akan lebih mudah selain sudah sangat memahani tata negara kita.
Tentunya ia sudah bisa menjustifikasi dan bisa jadi influenscer dalam merumuskan GBHN dan membahas perubahan UUD ke 5, katanya.
Cuma memang beban Basarah berada pada level konsolidasi di MPR. Tetapi asalkan dia tetap bijak dan bajik dalam menampung aspirasi yang berkembang. Semua beban tugas di MPR akan jadi lebih ringan, katanya. Erwin Kurai.