Terkait Konflik Lahan Masyarakat
Weldy : Masyarakat Adat Kampar Kiri Semakin Terzholimi
Rabu, 25 Juli 2018 - 21:10:59 WIB
 

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (DetakRiau.com) - Masyarakat Adat Kampar Kiri Lipat Kain semakin terzholimi, Sampai saat ini kondisi Masyarakat Adat Kampar Kiri Lipat Kain semakin hari belum juga mendapatkan solusi.

Kondisi ini seperti disampaiakan Weldy Jevis Saleh, SH.MH Rabu 25/7/2018 yang merupakan Penasehat Hukum Masyarakat Adat Kampar Kiri Lipat Kain di jumpai di Lahan Ulayat Sei Segati Lipat Kain Selatan Kampar Kiri.

Masyarakat Adat Kampar Kiri Lipat Kain semakin terzholimi, Sampai saat ini kondisi Masyarakat Adat Kampar Kiri Lipat Kain semakin hari belum juga mendapatkan solusi, Hal ini seperti disampaiakan Weldy Jevis Saleh, SH.MH Rabu 25/7/2018 yang merupakan Penasehat Hukum Masyarakat Adat Kampar Kiri Lipat Kain di jumpai di Lahan Ulayat Sei Segati Lipat Kain Selatan Kampar Kiri, Seperti di katakanya,

“ Masyarakat Adat Kampar Kiri saat ini betul betul pada posisi terjepit, Kenapa begitu karena saat ini bukan mendapatkan kejelasan tetapi justru harus menghadapi masalah hukum, Padahal kita tau Masyarakat Adat Kampar Kiri awalnya hanya meminta keterbukaan atau transparansi tentang hasil lahan kebun sawit yang dikelola Yayasan Ninik Mamak dan niat baik dari mereka tak kunjung didapatkan, Hal inilah yang membuat mereka akhirnya sepakat menguasai Lahan Kebun Sawit yang Notabene adalah Lahan Tanah Ulayat Kenegarian Lipat Kain.” Katanya

Diperoleh  dari beberapa sumber di sana bahwa saat ini mereka bukan lagi menghadapi keegoisan Yayasan Ninik Mamak tapi juga harus menghadapi permasalahan hukum yang juga harus dihadapi, seperti diketahui besok pada hari kamis 26/7/2018 beberapa pengurus Koperasi Maju Bersama Kampar Kiri ( KMB-KR ) dipanggil ke Polda Riau berkaitan dengan undangan wawancara mengenai Surat Rujukan Laporan polisi Nomor : LP /226/V/2018/SPKT/RIAU Tanggal 11 Mei 2018 tentang peristiwa dugaan Tindak Pidana “ Pencurian Tandan Buah Sawit “ yang diduga dilakukan oleh sdr. Arman dan Ruri alias Otong DKK Terhadap tandan buah kelapa sawit milik Yayasan Ninik Mamak Kenegarian Lipat Kain dan mengalami kerugian Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Jo 362 KUHPidana yang disangkakan terhadap beberapa masyarakat Adat Kampar Kiri.

Weldy selaku Penasehat Hukum Masyarakat Adat Kampar kiri dikonfirmasi tentang masalah hukum yang saat ini dihadapi klienya menegaskan bahwa klienya dipastikan hadir memenuhi undangan Direskrimum Polda Riau ini ,

“ Saya Pastikan Besok Klien kami hadir memenuhi undangan Dirreskrimum Polda Riau, sebagai warga yang taat hukum tentu harus hadir agar duduk permasalahan ini segera jelas dan masyarakat adat kampar kiri juga tenang dan bisa beraktifitas seperti biasa, biarlah nanti masyarakat yang menilai soal kasus hukum yang dihadapi klien kami ini karena mereka menuntut hak mereka di tanah ulayat mereka dan sama sama diketahui bahwa selama ini mereka juga meminta transparansi Yayasan tentang Hasil Kebun sawit di lahan tanah ulayat ini, Nah sederhana awalnya sebenarnya kan tapi biarlah nanti toh fakta yang sebenarnya juga akan kita lihat bersama.” Tegasnya

Seperti diketahui sebelumya bahwa masyarakat adat kampar kiri melakukan aksi penguasahaan lahan perkebunan kelapa sawit di Sei Segati Lipat Kain Selatan Kampar Kiri Kab.Kampar dan melakukan aksi pemanenan secara bersama sama, bahkan mendirikan Camp dan dirikan Tenda disana bahkan sampai saat ini.** (widiarta)


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -