OSO Melawan, Isi Putusan MK Turun Kelas Jadi Level Putusan PTUN
Jumat, 27 Juli 2018 - 16:20:40 WIB
 
Yusril Ihza Mahendra (Kanan)  
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Putusan Judicial Review Mahkamah  Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang pelarangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

Mendapat penolakan dari Partai Hanura yang Ketua Umumnya Oesman Sapta Odang mencalonkan kembali menjadi calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Propinsi Kalimantan Barat. 

Dengan alasan karena  putusan MK tidak berlaku retroaktif atau mundur. Selain proses pendaftaran calon anggota DPD telah ditutup pada tanggal 11 juli 2018 lalu.

"Artinya putusan MK tertanggal  23 Juli 2018 baru bisa  
di laksanakan  pada pemilu tahun 2024", tegas  Yusril Ihza Mahendra  yang dibenarkan oleh OSO. Keduanya di temui wartawan di Jakarta (26/7/2018) seusai pertemuan Yusril dengan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang.

Konsekuensi tersebut akibat dari putusan MK  yang baru terbit setelah proses verifikasi calon anggota DPD oleh KPU, yang telah selesai pada tanggal 19 Juli 2018 atau atau 4 hari sebelum terbitnya putusan MK.

Juga hal lain yang disorot oleh Yusril adalah terkait dengan putusan MK yang menurunkan otoritasnya  sebagai lembaga tinggi menjadi PTUN dengan memerintahkan putusan MK kepada KPU. "Yang ini hanya berlaku pada sengketa PTUN," kata Yusril.

Yusril dengan terang terangan menolak putusan dimana politisi disamakan dengan pekerja. . 

"Kalau putusan tersebut dilaksanakan, siapa yang akan menggaji politisi. Status pekerja dan politisi sangat berbeda. Menjadi politisi tak ada yang menggaji. Dan didalam parpol tidak ada hubungan antara buruh dengan majikan", paparnya.

Saya akan kembali mengingatkan bahwa wilayah putusan MK  adalah menerima atau menolak judicial review,katanya.
Termasuk MK tidak bisa menambah pasal baru, imbuhnya,

Maka oleh karena itu, sebaiknya, KPU tidak melaksankan putusan MK sebab akan bisa melahirkan sengketa baru di Mahkamah Agung.  pungkasnya. 

Posdam Hutasoit mantan anggota MPR yang merumuskan Mahkamah Konsitusi didalam UUD mengatakan, 
sejak awal MK memang dibutuhkan. 

"Tapi saya tidak setuju kalau yang bisa menjadi pimpinan MK harus sarjana hukum. Hasilnya putusan MK sekarang ini hanya pakai kaca mata hukum, kering dari teori ilmu yang lainnya",katanya.  

Ditemui terpisah, dalam Rapat Koodinasi Hanura yang berlangsung di kantor DPP Partai Hanura. Sebanyak 34 Pengurus DPD Partai Hanura menyatakan menolak Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang mundur sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Putusan MK tidak bisa dilaksankan sebab karena telah melampaui dari yang dimohon oleh pemohon atau ultra petita. 

Apabila OSO mundur setelah terbitnya putusan MK,  OSO justru harus menegakan hukum yang benar dengan cara menolak putusan MK tersebut, kata mereka.

Ditengah hiruk pikuk pilpres dan pileg Ketua MPR yang juga Ketua Umum PAN malah mendapat penghargaan dari Rumah Zakat sebagai Tokoh Pemberdayaan Zakat 2018. 

Dalam pidato apresiasinya Zulhas mengatakan, Rumah Zakat harus memberikan pengabdian  terbaik kepada bangsa  sesuai dengan tujuan berzakat. Ia memuji distribusi zakat tidak hanya didalam negeri tapi juga sampai ke Palestina. 

Dikatakan, membayar zakat adalah ibadah. Kalau jumlah zakat yang dibayar kurang jumlahnya, maka ibadahnya batal. 

Lantas dimana letak bedanya perhitungan pajak dengan zakat. Kata Zulhas, kalau pajak dikenakan atas penghasilan. Sedang Zakat dihitung atas  asset yang dimiliki. 

Untuk distribusi zakat kedepan lembaga zakat sebaiknya kerjasama dengan MUI. katanya. Erwin Kurai  

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -