Bawaslu Pulihkan Anggota Parpol Jadi Calon DPD
Kamis, 20 September 2018 - 16:55:50 WIB
|
|
Oesman Sapta Odang
|
TERKAIT:
JAKARTA (DetakRiau.com) KPU kalah lagi menghadapi sengketa di Bawaslu yang kali ini atas pemohon Oesman Sapta Odang sebagai pemohon dalam
persidangan yang berlangsung di Jakarta kamis siang (20/9/2018).
Oesman adalah pemohon tunggal atas sengketa pencalegan DPD yang diatur dalam Peraturan KPU tentang larangan anggota parpol untuk menjadi calon anggota DPD.
Dalam penetapan sela yang diputus oleh Bawaslu. Bawaslu mengacu berdasar putusan dan penjelasan Mahkamah Konstitusi yang menjelaskan kepada pimpinan DPD bahwa putusan MK tentang larangan pimpinan parpol menjadi calon anggota DPD akan berlaku pada pemilu serentak di tahun 2024 yang akan datang.
Patra Zen dan Dodi Iskandar yang jadi kuasa hukum Oesman Sapta Odang meminta pada KPU agar mempertimbangkan putusan sela yang telah ditetapkan oleh Bawaslu, dengan melanjutkan proses penetapan calon anggota DPD yang berasal dari partai politik.
"Mengapa Bawaslu mengacu pada putusan MK berlaku 2024 karena Peraturan KPU diterbitkan setelah proses pemilu dimulai. Konsekuensinya Peraturan KPU nomor 26 tahun 2018 baru akan berlaku setelah UU Pemilu direvisi atau akan dijalankan pada pemilu 2024", tegas Patra.
Dodi yang ikut mendampingi Patra menyatakan, bahwa Peraturan KPU tentang pelarangan calon DPD dari parpol tidak diatur dalam UU Pemilu. Paraturan KPU dinyatakan berlaku setelah UU Pemilu direvisi dahulu oleh DPR dan pemerintah berdasar putusan Mahkamah Konstitusi, tegas Dodi.
Dengan terbitnya penetapan sela oleh Bawaslu berarti tidak ada lagi larangan bagi anggota parpol menjadi calon anggota DPD, setelah permohonan OSO diterima oleh Bawaslu, kata Dodi lagi.
OSO dan Yusril Ihza Mahendra pengacara OSO lainnya, tidak berada di Bawaslu saat penetapan sela diputuskan oleh Bawaslu karena tengah berada di luar Jakarta.
Pada hari senin yang akan datang sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pemohon dan termohon. Erwin Kurai.