Meski Sudah Dicoret KPU, Terbuka Peluang OSO Untuk Jadi Calon DPD Kembali
Jumat, 21 September 2018 - 17:03:26 WIB
 

TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Benny Sabdo pakar tata negara mengatakan, masih
terbuka peluang  bagi calon anggota DPD dari partai politik yang
mencalonkan diri sebagai anggota DPD untuk masuk dalam daftar calon tetap, DCT, meski telah dicoret oleh KPU.

Kecuali putusan uji materi MK yang jadi acuan peraturan KPU dinyatakan berlaku mundur seperti putusan  MK terkait UU Terorisme yang menghukum Imam Samudera dan kawan kawan  berlaku surut karena belum diatur dalam Undang Undang sebelumnya, ujar Benny Sabdo di Gedung MPR Jumat Jakarta (21/9/2018).

Ultra petita dalam putusan MK bukan cuma terkait uji materi yang dipersoalkan oleh calon anggota DPD yang berasal dari parpol.
Ultra petita dalam putusan MK juga terjadi pada penghapusan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsilisai serta  UU Ketenaga Listrikan, ungkap  Masinton Pasaribu anggota DPR dari Fraksi PDI P. 

Selain itu juga ada putusan MK mengoreksi putusan MK terkait politik dinasti kepala daerah. "Ini semua terjadi karena rancang bangun sistim hukum kita masih lemah",  kata  Masinton. 

Ditempat yang sama Bany Ramdani anggota DPD menimpali,  DPD akan mengajukan judicial reviev peraturan KPU
kepada Mahkamah Agung, dan akan mengadukan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,DKPP,  terkait  dengan terbitnya peraturan KPU oleh pimpinan
KPU.

Selain itu, DPD akan mengadukan KPU ke Bawaslu terkait dengan hak hak anggota DPD untuk dipilih dan memilih yang telah  dicoret oleh KPU.

"Keputusan MK tak kami tolak yang akan berlaku pada tahun 2024. Yang secara substansi dan prinsip kami setuju tapi tidak berlaku pada pemilu serentak 2019", tegasnya.

Untuk diketahui bahwa MK bukan pemegang kebenaran tunggal jika mengacu pada kasus Ketua MK dan anggota MK
yang jadi narapidana seperti yang menimpa Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, pungkasnya, Erwin Kurai.

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -