Bahas Ranperda
LPPL Kuansing FM Sudah di Paripurnakan DPRD Kuansing
Sabtu, 22 September 2018 - 02:11:12 WIB
 
Suasana Sidang Paripurna di DPRD Kuansing
TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN, DetakRiau.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sudah melaksanakan sidang Paripurna terkait agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kuansing terhadap Ranperda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kuansing Fm, pada Senin (17/9) lalu.

Sidang paripurna ini dihadiri oleh Bupati Kuansing, Drs. H. Mursini, M.Si, Sekda Dr. H. Dianto Mampanini, SE, MT, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Kabag, Kabid dilingkungan Pemda Kuansing. Kemudian dari Forkompimda hadir perwakilan Kajari Kuansing, KPU, para pimpinan Bank, Waka Polres, Pabung, Ketua MUI, dan Kakan Kemenag Kuansing serta undangan lainnya.

Dimana paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Sardiyono, A.Md. Dalam pidato pengantar Sidang Paripurna, Sardiyono menyampaikan bahwa DPRD Kuansing, telah membahas Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kuansing FM pada rapat internal DPRD Kuansing beberapa waktu yang lalu. Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan saran terhadap pemerintah. Kemudian Sardiyono mempersilahkan masing-masing fraksi melalui ketua atau juru bicara menyampaikannya.

Pertama dari fraksi Golkar, Pandangan fraksi golkar disampaikan oleh Masran Ali, selaku juru bicara, menurut fraksi Golkar penyiaran publik lokal Kuansing FM adalah lembaga penyiaran yang berbadan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPRD Kuansing.

Fraksi Golkar memberikan pandangan terkait dengan perizinan radio, diharapkan kepada pemda dan kominfo harus memperhatikan dengan teliti syarat perizinan yang diperlukan, sehingga dalam proses perizinan tidak memakan waktu yang lama.

Penyiaran harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dengan berpedoman terhadap Komisi Penyiaran Republik Indonesia. Serta menempatkan orang-orang yang profresional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas penyiaran.

Kemudian fraksi Golkar meminta jangkauan frekuensi Kuansing FM harus menjangkau seluruh wilayah Kuansing, sehingga bisa menjadi corong informasi bagi seluruh masyarakat Kuansing," ungkap Mastur, SE, Sekretaris DPRD Kuansing saat di berbincang dengan media ini, Jum'at (21/9).

Kemudian, lanjut Mastur, dilanjutkan dengan pandangan fraksi PPP, yang disampaikan oleh Nazwan.
Terkait proses perizinan menyarankan bahwa harus diteliti dengan cermat, jangan sampai ada yang tertinggal dan terjadi permasalahan dibelakang hari.

Perilaku penyiaran harus sesuai dengan pedoman Komisi Penyiaran Republik Indonesia (KPI), diharapkan adanya hubungan yang baik antara KPI dan Kuansing FM. Kemudian Informasi dan program penyiaran harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pengelolaan keuangan harus tansparan, dengan pengelolaan keuangan yang sehat, sehingga lembaga penyiaran publik lokal Kuansing FM tidak terkesan sebagai bisnis oleh masyarakat Kuansing," demikian disampaikan Fraksi PPP.

Seluruh fraksi menyatakan siap mendukung berdirinya lembaga penyiaran publik lokal Kuansing FM. Sehingga bisa menjadi sumber informasi yang bermanfaat.***(dra)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -