RPP Bisnis E Comerce akan Mengatur Pajak
Rabu, 26 September 2018 - 18:04:33 WIB
 

TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Sistim perdagangan lewat   E Comerce yang marak
dipasok oleh produk impor, tidak lama lagi akan diatur dalam peraturan
pemerintah karena sebelumnya berlangsung secara bebas.

Yang lebih banyak menguntungkan pemain asing dan  perbankan asing lewat penjualan secara langsung dengan harga lebih murah sampai 10 persen.

Ini  diutarakan Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, Depertemen Perdagangan Kasan saat berada di Gedung DPR Jakarta Rabu (26/9/2018).

Rumusan RPP nya terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2018 lalu, telah sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara
untuk diterbitkan menjadi Peraturan Oemerintah.

Departemen Perdagangan termasuk yang dilibatkan dalam perumusan RPP tersebut  sebelum  diserahkan kepada Sekretariat Negara, kata Kasan .

PP yang pertama ini nantinya akan berguna untuk mengatur E Comerce guna melindungi konsumen di dalam negeri, selain akan mengatur penetapan pajak E Comerce yang kantornya berada di luar negeri, ujarnya. Erwin Kurai.

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -