RPP Bisnis E Comerce akan Mengatur Pajak
Rabu, 26 September 2018 - 18:04:33 WIB
JAKARTA (DetakRiau.com) Sistim perdagangan lewat E Comerce yang marak
dipasok oleh produk impor, tidak lama lagi akan diatur dalam peraturan
pemerintah karena sebelumnya berlangsung secara bebas.
Yang lebih banyak menguntungkan pemain asing dan perbankan asing lewat penjualan secara langsung dengan harga lebih murah sampai 10 persen.
Ini diutarakan Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, Depertemen Perdagangan Kasan saat berada di Gedung DPR Jakarta Rabu (26/9/2018).
Rumusan RPP nya terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2018 lalu, telah sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara
untuk diterbitkan menjadi Peraturan Oemerintah.
Departemen Perdagangan termasuk yang dilibatkan dalam perumusan RPP tersebut sebelum diserahkan kepada Sekretariat Negara, kata Kasan .
PP yang pertama ini nantinya akan berguna untuk mengatur E Comerce guna melindungi konsumen di dalam negeri, selain akan mengatur penetapan pajak E Comerce yang kantornya berada di luar negeri, ujarnya. Erwin Kurai.