JAKARTA (DetakRiau.com) Judul besar seminar nasional yang digelar oleh
DPR dengan tema : Peran Lembaga Etik Dalam Mengawasi dan Menjaga Prilaku
Etik Pejabat Publik yang digelar di gedung DPR Jakarta Senin (8/10/2018).
Dengan menghadirkan pembicara kunci yakni wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Jimly Ashidique, Bagir Manan, Indra Perwira serta Ketua KY yang jadi pembicara terakhir.
Yang dihadiri oleh 500 peserta pimpinan Badan Kehormatan Dewan dari DPRD seluruh Indonesia dan kementerian serta lembaga.
Berakhir anti klimaks karena diakhiri dengan seremoni undian doorprize. Dari pada membagikan hasil kesimpulan seminar yang sangat penting. Yang tak kunjung dibacakan dan dibagikan oleh panitia, kepada peserta, sampai hingga acara ditutup.
Meski pembicara dari KPK baru saja sudah menjelaskan
pemeriksaan etik yang berlaku di KPK buat pimpinan dan pegawai KPK. Antara lain bagi yang menerima gratifikasi dengan pola pencegahan zero toleran.
Didalam sesi pertanyaan peserta seminar mempertanyakan perbedaan perlindungan atas pejabat negara dibandingkan dengan pejabat publik. Dan mana yang lebih tinggi antara putusan lembaga etik dan lembaga peradilan pidana yang menjerat anggota DPR .
Tawarich anggota DPRD dari Kepulauan Riau berpendapat Badan Kehormatan Dewan di daerah lumpuh karena mana mungkin kawan periksa kawan.
Seperti contoh ada anggota DPR yang mulutnya kalau berbicara banyak yang tidak etis. Sementara kita sama
sama pejabat negara yang dipilih oleh pemilu, dan langsung bersentuhan dengan rakyat pemilih di dalam keseharianya, katanya.
Yang diperlukan sekarang kewenangan DPRD diperkuat agar bisa menjatuhkan kepala dearah dengan dihidupkannya kembali laporan pertanggung jawaban kepala daerah sebagai fungsi chek and balances, jelasnya.
Selama ini, anggota DPRD diperlakukan berbeda dengan anggota DPR yang memperoleh uang pensiun setelah tidak menjabat lagi sebagai wakil rakyat. Anggota DPRD mana ada yang dapat uang pensiun. Sementara kita sama sama pejabat negara yang dipilih oleh pemilu. Mana ada anggota DPR bela anggota DPRD, tegasnya.
Anggota Majelis Kehormatan Dewan DPR Adies Kadir mengatakan MKD DPR periode 2014-2019 telah memecat 5 anggota DPR yang terdiri dari 3 orang dipecat karena melakukan perselingkuhan dan dua pimpinan DPR.
Cuma Adies tidak menjelaskan kasus apa yang telah dilimpahkan ke Kepolisian oleh MKD DPR. Erwin Kurai.