Komisi III Mengundang 5 Instansi Hukum Untuk Bahas Reward Bagi Pelapor Koruptor
Jumat, 12 Oktober 2018 - 16:28:43 WIB
 

TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Arsul Sani anggota Komisi Hukum DPR mengatakan, Komisi III akan segera mengundang rapat Menhkumham, LPSK, Jaksa, Polisi dan KPK.

Untuk menidak lanjuti atas terbitnya PP Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur pemberian premi atau reward kepada pelapor kasus korupsi.

Dengan agenda utama penjabaran PP  di 5  instansi penegak hukum lewat peraturan internal masing masing. Agar supaya PP tersebut segera berlaku efektif.

Saya sendiri berpendapat  PP Nomor 18 Tahun 2018 masih belum efektif  sepanjang  instansi terkait belum  menerbitkan peraturan internal.  Utamanya aturan internal yang bersifat memperlancar PP Nomor 18 Tahun 2018.

Saya kawatir jika tidak diatur dalam peraturan internal. Maka  akan muncul modus ATM berjalan yang baru. Atau pelapor main mata dengan penegak hukum demi  kepentingan pribadi, daripada menyelamatkan keuangan negara dari korupsi perorangan, orang lain dan korporasi, tegasnya.
Apalagi praktek pemberian reward dalam mengungkap korupsi hanya cuma ada di negara kita, imbuhnya.

Ia menduga sampai dengan dibentuknya saber pungli dan TP4D. Kemungkinan praktek korupsi  masih tetap marak. Dengan kata lain Jaksa Agung harus ikut bertanggung jawab apabila masih ada temuan penyalahgunaan keuangan negara.

Terbitnya PP dimaksudkan dan ditujukan untuk memetakan korupsi yang masih marak itu. Jokowi inginnya  PP agar dijalankan lebih dahulu sambil diperbakiki ditengah jalan. Agar aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa tidak mudah  menerbitkan SP 3, katanya. Erwin Kurai  

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -