Komisi III Mengundang 5 Instansi Hukum Untuk Bahas Reward Bagi Pelapor Koruptor
Jumat, 12 Oktober 2018 - 16:28:43 WIB
JAKARTA (DetakRiau.com) Arsul Sani anggota Komisi Hukum DPR mengatakan, Komisi III akan segera mengundang rapat Menhkumham, LPSK, Jaksa, Polisi dan KPK.
Untuk menidak lanjuti atas terbitnya PP Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur pemberian premi atau reward kepada pelapor kasus korupsi.
Dengan agenda utama penjabaran PP di 5 instansi penegak hukum lewat peraturan internal masing masing. Agar supaya PP tersebut segera berlaku efektif.
Saya sendiri berpendapat PP Nomor 18 Tahun 2018 masih belum efektif sepanjang instansi terkait belum menerbitkan peraturan internal. Utamanya aturan internal yang bersifat memperlancar PP Nomor 18 Tahun 2018.
Saya kawatir jika tidak diatur dalam peraturan internal. Maka akan muncul modus ATM berjalan yang baru. Atau pelapor main mata dengan penegak hukum demi kepentingan pribadi, daripada menyelamatkan keuangan negara dari korupsi perorangan, orang lain dan korporasi, tegasnya.
Apalagi praktek pemberian reward dalam mengungkap korupsi hanya cuma ada di negara kita, imbuhnya.
Ia menduga sampai dengan dibentuknya saber pungli dan TP4D. Kemungkinan praktek korupsi masih tetap marak. Dengan kata lain Jaksa Agung harus ikut bertanggung jawab apabila masih ada temuan penyalahgunaan keuangan negara.
Terbitnya PP dimaksudkan dan ditujukan untuk memetakan korupsi yang masih marak itu. Jokowi inginnya PP agar dijalankan lebih dahulu sambil diperbakiki ditengah jalan. Agar aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa tidak mudah menerbitkan SP 3, katanya. Erwin Kurai