Komisi IX minta Pemerintah Tunda Pengiriman 30 Ribu PMI ke Arab
Senin, 05 November 2018 - 15:44:31 WIB
 

TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Eksekusi mati pekerja migran Indonesia oleh
pemerintah Arab Saudi akhrinya dibalas dengan menunda pengiriman 30 ribu
PMI hingga sampai dibuatnya kesepakatan kontrak perlindungan PMI yang disetujui antar negara.

Perihal ini diutarakan  Ihsan Firdaus Wakil Ketua Komisi Pekerja DPR RI di Jakarta Senin (5/11/2018).

Pemerintah telah memutuskan moratorium pengiriman PMI ke 9 negara seiring meningkatnya hukuman kepada PMI asal Indonesia di luar negeri.

Menteri Tenaga  Kerja Arab sebelumnya dalan pertemuan dengan BNP2TKI telah mengajukan permohonan agar Indonesia mencabut moratorium pengiriman PMI ke Arab.

Salah seorang mantan pekerja migran Indonesia Siti Badriah memprotes pemerintah Arab Saudi yang telah mengeksekusi
pekerja migran asal Indonesia. "Sebab, tidak ada niat dari pekerja migran Indonesia yang mau bekerja di Arab Saudi dengan niat mau membunuh majikannya", katanya.

"Sebetulnya gaji bekerja di Arab Saudi tergolong  kecil cuma Rp 4 juta, lebih besar di Hongkong atau Taiwan  sebesar Rp 7 - 8 juta perbulan", jelasnya.

Apabila PMI kita banyak yang bekerja ke Arab Saudi karena setelah bermukim di Arab Saudi selama dua tahun. PMI kita bisa menjalankan ibadah haji yang dicita citakan semua warga muslim, tambahnya.

"Saya meyakini Tuti Tursilawati membunuh majikan karena membela diri yang semestinya harus dilindungi oleh hukum negara", pungkasnya.

Tuti diputus hukuman mati sejak tahun 2011 lalu di era Presiden SBY. Putusan eksekusi mati dilakukan pada pertengahan bulan Oktober 2018 yang lalu.

Sejak Indonesia menghentikan pengiriman PMI. Biaya merekrut PMI di Arab Saudi naik Rp 125 juta melalui jasa non PJTKI yang semuanya dibebankan kepada majikan baru.

Sementara biaya pengiriman PMI dari Indonesia yang ditanggung hanya untuk ongkos pesawat, biaya pelatihan dan
memberikan jaminan hidup Rp 1 juta untuk  keluarga orang tua pekerja mingran Indonesia, PMI, yang ditinggalkan,  selama untuk hanya sebulan saja.

Pemerintah Presiden Jokowi telah memulangkan 1.800 PMI yang kontraknya habis, dan tidak bisa diperpanjang,  setelah diberlakukannya moratorium pengiriman PMI. Erwin Kurai.

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -