Kaum Pria Berhati Hatilah. Baiq Nuril Adukan Atasannya Melakukan Kekerasan Sex Verbal
Rabu, 21 November 2018 - 18:11:37 WIB
 

TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan
penggunaan Undang Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik, ITE. Untuk
menjerat tindak pidana kejahatan di sosial media lebih banyak
menguntungkan orang kuat saat menghadapi orang lemah.

"LPSK mengusulkan agar UU ITE direvisi, dan tindak pidana nya dikembalikan kedalam KUHP".

Ini dikatakan wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada pers setelah menerima pengaduan  Baiq Nuril korban UU ITE di gedung DPR Jakarta Rabu siang (21/11/2018).

DPR sekarang ini sedang gencar gencarnya membahas RUU KUHP yang baru bersama dengan pemerintah.
"Dengan dikembalikannya tindak pidana ITE kedalam  KUHP. Maka praktek tindak pidana di sosial media sama dengan praktek tindak pidana yang berlaku di negara lainnya", jelas Hasto.

Dengan di revisinya  UU ITE, bukan berarti tindak pidana di sosial media akan bebas dari jerat hukum."Justru pelaku tetap bisa dijerat secara pidana tapi dengan menggunakan KUHP",
tegasnya.

Baiq  Nuril mengadukan balik atasannya secara pidana berdasarkan delik yang berbeda, yaitu menggunakan Undang Undang Kekerasan Terhadap Perempuan yang mengatur tindak pidana perbuatan  sex secara verbal.

Yang bentuknya berupa kata kata atau ucapan kata kata kotor, umpatan sampai bujukan yang bersifat sexual, kata  Hasto. Erwin Kurai.

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -