Polres Kuansing Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pelajar SMP
Senin, 26 November 2018 - 23:23:39 WIB
 
Gelar Rekonstruksi Curas disertai Pembunuhan terhadap pelajar SMP di Kuansing
TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN, DetakRiau.com - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar rekonstruksi kasus pencurian dan kekerasan (curas) yang disertai dengan pembunuhan di Desa Pulau Kumpai Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Senin (26/11).

Rekonstruksi ini dilakukan di Halaman Mako Polres Kuansing dengan pengawalan ketat petugas, bahkan sempat menjadi perhatian warga yang berkujung ke Polres Kuansing yang ingin melihat langsung para pelaku tersebut.

Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa, S.I.K., M.Si mengatakan, rekonstruksi curas yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban yang masih duduk di bangku sekolah itu dilakukan sebanyak 30 adegan. 

Rekonstruksi juga dihadiri oleh pihak dari advokat dan PN Kuansing, Kejari Kuansing serta sejumlah instansi terkait. Semua adegan dilakukan oleh dua dari tiga tersangka yang sudah ditangkap, yakni AM, AS, dan WD, sesuai dengan berkas pemeriksaan penyidik Reskrim Polres Kuansing. 

"Ya, kita sudah laksanakan rekonstruksi total ada 30 adegan yang diperagakan oleh dua tersangka tadi," ujar Kapolres.

Menurutnya, dua tersangka ini berbagi peran, ada yang berperan merampas kendaraan dan melakukan pembunuhan terhadap korban serta berperan sebagai otak tindakan curas. Sementara satu orang lagi, WD sebagai pembeli barang hasil kejahatan.

Seperti diketahui tindak pidana curas disertai pembunuhan ini terjadi pada Selasa (25/9/2018) lalu. Selain merampas kendaraan milik korban, pelaku juga merenggut nyawa pemilik kendaraan RR yang masih duduk di bangku sekolah salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuansing.

Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan ini, pembunuhan ini berawal saat korban berontak dan berteriak meminta tolong. Seketika pelaku AM langsung menebaskan pisau ke leher si korban. Kemudian, mayat korban diseret dibagian pinggang dan dibuang ke Sungai Kuantan tidak jauh dari lokasi pembunuhan tersebut.

"Keesokannya, baru lah korban ditemukan di Sungai Kuantan dengan kondisi sudah tidak bernyawa lagi dengan luka tebasan di bagian leher. Pelaku AM disangkakan dengan melanggar pasal 365 ayat 3 KUH Pidana Jo pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan selama 15 tahun penjara," jelas Kapolres AKBP Muhammad Mustofa, S.I.K,. M.Si.

Sementara untuk WD, tambah Kasat Reskrim AKP Andi Cakra Putra, S.I.K disangkakan pasal berlapis. "Sebelum kasus ini tersangka WD ini juga melakukan kejahatan berupa kekerasan pada tahun 2017 lalu disebuah tokoh bangunan di Teluk Kuantan. Dengan hukuman kurungan selama 20 tahun penjara," tegasnya.(dra)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -