Komisi VI Gagal Ungkap Penerima Dana BPD PKS 14 Triliun
Rabu, 05 Desember 2018 - 17:52:29 WIB
 
Hamdani
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Komisi VI DPR RI akhirnya
berhasil
membongkar  jumlah uang pungutan pajak eskpor sawit  sebanyak Rp 14
Triliun yang tidak masuk kedalam APBN karena dikelola Badan Layanan
Umum,BLU, oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit,BPD PKS,
yang berada dibawah Departemen Keuangan.

Ini terungkap  saat rapar dengar pendapat Komisi VI DPR RI yang dipimpian Azam Azman Natawijaya dengan Deputy BUMN yang membawahi agroindustri di Jakarta rabu (5/12/2018).

Hingga sampai rapat berakhir, Direktur Utama BPKD PKS  
tak muncul karena sedang berhalangan hadir, sehingga harus
diwakilkan oleh salah satu direksinya.

Terkait dengan soal perihal penggunaan dana BPD PKS. Sikap posisi Komisi VI masih dalam posisi menunggu laporan detail penerima dana dari BPD PKS.

Selama rapat berlangsung, BPD PKS tampak tak tuntas menjelaskan penggunaan dana BPD PKS dihadapan wakil rakyat, kecuali hanya  memberikan paparan garis besar sehingga menimbulkan banyak pertanyaan dimata anggota DPR, sebab dikawatirkan akan  terjadi mis manajemen  penggunaan dana sebanyak Rp 14 Triliun. 

Terungkapnya penggunaan pungutan pajak eskpor sawit yang dikelola oleh BPD PKS sebasar  Rp 14 Triliun. Diawali dari pertanyaan Hamdani  anggota Komisi VI dari Fraksi Nasdem, yang mempertanyakan jumlah dana pungutan pajak ekspor yang dikelola oleh BPD PKS.

Mulanya BPD PKS masih berkelit tidak mau terbuka dalam
menjelaskan tata kelola dana BPD PKS yang disimpan di
Departemen Keuangan.

Setelah didesak Hamdani yang memiliki data pembanding
dana pungutan ekspor sawit yang cukup fantastis sebasar Rp 14 Triliun. Yang membikin direksi BPD PKS tidak berkutik untuk menolaknya dan sebaliknya.

Didalam rapat itu juga terungkap bahwa dana BPD PKS tidak masuk kedalam regim APBN tetapi masuk kedalam Badan Layanan Umum,BLU.

Uang BPD PKS sendiri berasal dari pungutan eskpor sawit
apabila harga CPO naik. Sementara untuk pengunaannya tak
dikenakan biaya bunga, sehingga rawan  dicurigai lebih banyak dimanfaatkan oleh perkebunan sawit besar yang
dikenal sebagai The Big Five.

Penggunaan dana BPD PKS dimanfaatkan antara lain untuk
produksi BBM Biofuel. peremajajan tanaman sawit dan untuk
biaya kampanye penolakan minyak CPO di Eropa, selain
untuk sarana prasarana dan riset .

"Uang sebanyak Rp 14 triliun itu sangat besar. Sebaliknya
kehidupan petani sawit di Kalimantan Tengah, yang sejak
harga TBS sawit anjlok jadi Rp 300 per kg. Kehidupan petani
kita  sangat bertolak belakang dengan dana murah BPD PKS
yang dinikmati perusahaan besar", kata Hamdani.

The Big Five selama ini dikenal sebagai perusahaan sawit
yang menguasai kebun sawit dalam jumlah lahan yang  besar,
memproduksi minyak goreng  dan sudah menjual FAME untuk bahan baku BBM  solar B20 sebagai energi baru dan
terbarukan.

Untuk kedepannya saya minta agar Kalimantan Tengah
diprioritaskan jadi tempat fokus peremajaan sawit dan 
pengembangan industri downstream yang sekarang masih
tertinggal jauh dari di Sumatera, kata Hamdani anggota
Komisi VI DPR RI dar Fraksi Nasdem yang berasal dari Pemilihan Kalimantan Tengah.

Pungutan Ilegal
Irmadi Lubis mantan anggota Pansus UU Kepabeanan
mempertanyakan dasar hukum yang dipakai untuk membuat
kebijakan pungutan pajak ekspor sawit yang berdasarkan
pada Peraturan Presiden Nomor 61  tahun 2016 dengan penerapan harga atas dan harga bawah.

Karena, sebab didalam UU Kepabeanan hanya cuma  dikenal Bea Masuk untuk impor dan Bea Keluar untuk eskpor.

"Saya berpendapat istilah  pungutan pajak eskpor CPO
adalah ilegal. Namanya ini salah makanya harus diluruskan
jadi Bea Keluar", paparnya.

Sementara itu Juliari Batubara dari Fraksi PDI Perjuangan
mengatakan, walau alas hukumnya tidak tepat. Tetapi masih
bisa diluruskan dengan dikembalikan ke rumusan Bea Keluar
seperti yang diatur didalam UU Kepabeanan.

"Setelah dasar hukum Perpresnya dirubah atau disesuaikan. Maka pendapatan negara dari pajak ekspor sawit yang disebut Bea Keluar harus masuk kedalam APBN, bukan BLU lagi", jelasnya. Erwin Kurai,

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -