Berantas Narkoba
PNS Kuansing Dicokok Polisi
Kamis, 13 Desember 2018 - 19:38:34 WIB
 
Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Sahardi, SH dan 2 tersangka narkotika VEP (34) dan E (48)
TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN, DetakRiau.com - Dua tersangka Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu di cokok Polisi. Satu diantara dua orang pelaku merupakan berstatus sebagai oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu kelurahan di Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

VEP (34) dan E (48), keduanya merupakan warga Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing. Saat dilakukan penggerebekan terhadap Kedua terduga berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing beserta sejumlah barang bukti kepemilikan sabu.

Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa, S.I.K,. M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahardi, SH membenarkan hal tersebut kepada media ini, Kamis (13/12) siang di Teluk Kuantan.

Menurutnya, penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari warga yang didapat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing. Kemudian, atas perintah Kasat Resnarkoba AKP Sahardi, SH kepada Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan dilakukan penggerebekan terhadap keduanya.

Tersangka VEP (34) kita amankan pada Rabu (12/12) sore kemarin di rumah kediamannya di Kelurahan Sei Jering Teluk Kuantan dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, berat kotor ( 1,15 gr ), 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Warna Putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio warna Hitam Nopol BM 6345 KM, serta 1 (satu) bungkus Kotak rokok merk dunhil," ungkap Kasat Resnarkoba.

Kurang dari 1 kali 24 jam, atas pengembangan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Kuansing berhasil diamankan tersangka E (48) di rumah kediamannya di Desa Seberang Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah yang merupakan diduga sebagai pengedar sabu yang dikonsumsi oleh tersangka VEP tersebut, Kamis (13/12) sekira pukul 00.12 WIB.

"Setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus ini, berhasil diamankan tersangka pengedar narkotika nya, yakni dengan inisial E beserta sejumlah barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dgn berat kotor 1,32 gram, 1 (satu) dompet kecil, 1 (satu) bungkus berisi plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih, 1 (satu) unit handphone merk SPC warna gold, 1 (satu) buah mancis, serta 1 (satu) buah pipet.," paparnya.

"Tersangka E, merupakan seorang duda. Sedangkan VEP, merupakan PNS sebagai Staf di Kelurahan Pasar Teluk Kuantan," tambah Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Kadarusmansyah.

Dikatakan Kasubag Humas Polres Kuansing, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Kuansing guna proses lebih lanjut. "Pihak kita Polres Kuansing terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," ujarnya AKP Kadarusmansyah.(dra)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -