La Ode Ida : KPU Tak Bisa Putuskan Diluar Putusan MK
Kamis, 20 Desember 2018 - 14:46:02 WIB
 
La Ode Ida Mantan Wakil Ketua DPD
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Belum kunjung diumumkannya
daftar calon tetap DPD atas pencalonan Oesman Sapta
Odang setelah terbitnya putusan Mahkamah konstiusi, agar  
dikembalikan pada original inten  perumusan DPD saat
berlangsung amandemen UUD dari tahun 1990 sampai tahun
2002, dan tak boleh kalah oleh tarik menarik kepentingin
politik partai.

Penegasan ini   dikatakan mantan wakil Ketua DPD La
Ode Ida saat ditemui di Jakarta (19/12/2018) kemarin.

Saya ini termasuk salah satu peletak dasar pembangunan sistim dan kelembagaan DPD saat dibentuk pertama kali pada tahun 2004 lalu. Dari belum ada formatnya sampai terlembagakan hingga sekarang ini.

"Tidak mudah membangun sisitim di DPD waktu itu", ungkapnya. 

"Tentunya citra DPD jadi tidak bagus sebagai lembaga negara jika OSO tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Apalagi OSO yang saya kenal  sebenarnya orang yang baik, orang yang patuh pada peraturan", jelas La Ode.

Apalagi sebagai kembaga negara penyelenggara pemilu
posisi KPU juga  tidak akan bisa memutuskan kebijakan diluar  putusan Mahkamah Konstitusi yang  diatur dalam
konstitusi kita, imbuhnya.

"Kita sudah ada konstitusi, patuhi konstitusi kita. Dengan ikut
konstitusi berarti  mengikuti peraturan agar jadi contoh bagi
lembaga  yang lain jika mau menjadi negarawan",   pungkasnya. Erwin Kurai.


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -