La Ode Ida : KPU Tak Bisa Putuskan Diluar Putusan MK
Kamis, 20 Desember 2018 - 14:46:02 WIB
|
|
La Ode Ida Mantan Wakil Ketua DPD
|
TERKAIT:
JAKARTA (DetakRiau.com) Belum kunjung diumumkannya
daftar calon tetap DPD atas pencalonan Oesman Sapta
Odang setelah terbitnya putusan Mahkamah konstiusi, agar
dikembalikan pada original inten perumusan DPD saat
berlangsung amandemen UUD dari tahun 1990 sampai tahun
2002, dan tak boleh kalah oleh tarik menarik kepentingin
politik partai.
Penegasan ini dikatakan mantan wakil Ketua DPD La
Ode Ida saat ditemui di Jakarta (19/12/2018) kemarin.
Saya ini termasuk salah satu peletak dasar pembangunan sistim dan kelembagaan DPD saat dibentuk pertama kali pada tahun 2004 lalu. Dari belum ada formatnya sampai terlembagakan hingga sekarang ini.
"Tidak mudah membangun sisitim di DPD waktu itu", ungkapnya.
"Tentunya citra DPD jadi tidak bagus sebagai lembaga negara jika OSO tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Apalagi OSO yang saya kenal sebenarnya orang yang baik, orang yang patuh pada peraturan", jelas La Ode.
Apalagi sebagai kembaga negara penyelenggara pemilu
posisi KPU juga tidak akan bisa memutuskan kebijakan diluar putusan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam
konstitusi kita, imbuhnya.
"Kita sudah ada konstitusi, patuhi konstitusi kita. Dengan ikut
konstitusi berarti mengikuti peraturan agar jadi contoh bagi
lembaga yang lain jika mau menjadi negarawan", pungkasnya. Erwin Kurai.