Tersangka Bambang Prayitno Tak Muncul Dipanggil Polda Metro Jaya
Senin, 07 Januari 2019 - 15:41:21 WIB
 

TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Pengusaha asal Lingga Propinsi
Kepulauan Riau yang kini bermukim di Jakarta, Bambang
Prayitno kembali tidak memenuhi penggilan Polda Metro Jaya
pada tanggal 31 Desember 2018 yang lalu.

Bambang Prayitno telah ditetapkan sebagai tersangka, karena
diduga telah memberikan keterangan palsu didalam akta
otentik dihadapan Notaris, serta penggelapan di Jakarta Barat..

Polda Metro Jaya  telah menerbitkan surat perintah penyidikan sejak bulan Oktober 2018 lalu, sesudah dilakukan gelar perkara pada tanggal 27 September 2018, yang ber tempat di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Jakarta.

Yang diikuti kemudian dengan terbitnya surat panggilan atas
nama Bambang Prayitno, untuk dimintai keterangan oleh
Polda Metro Jaya di tanggal 31 Desember 2018 yang lalu.

Akan tetapi Bambang Prayitno mangkir tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di Jakarta.

Apabila dihitung sejak terbitnya surat perintah penyidikan
pada bulan Oktober. Berarti kasus ini telah ditangani selama
3 bulan oleh penyidik Polda Metro Jaya.Erwin Kurai.

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -