JAKARTA (DetakRiau.com) Pengacara Irman Putra Sidin
bersama Ketua DPD GKR Hemas mendatangi Gedung
Komplek Parlemen di Jakarta Rabu (9/1/2019), tak lama
setelah dibacakannya putusan Bawaslu terkait dengan sengketa adminitratif tentang penetapan Oesman Sapta
Odang sebagai calon anggota DPD dari Daerah Pemilihan
Propinsi Kalimantan Barat.
Pada saat pagi harinya Ketua Bawaslu dan Ketua KPU
mendatangi Gedung DPR untuk rapat kerja dengan Komisi II
DPR RI, yang antara lain membahas terkait dengan pencalonan OSO sebagai anggota DPD.
Didalam forum tanya jawab sempat muncul pertanyaan dari
anggota Komisi II, mengapa Ketua KPU menolak OSO jadi
calon tetap anggota DPD dari Propinsi Kalimantan Barat.
Saat berada di koridor gedung DPR, raut wajah muka Hemas tampak semakin sumringah didampingi Irman Putra Sidin dan pengamat pemilu Titi Anggraeni seusai diskusi dengan tema tentang gender.
Ditemui pers, Irman menyatakan tuntutan atas putusan
sengketa antar lembaga tinggi negara di Mahkamah Konstitusi
nanti. Putusannya cuma 2 alternatif yakni siapa Ketua DPD
yang sah, apakah KGR Hemas atau OSO, ujarnya sambil
memasuki mobil berwarna hitam bersama GKR Hemas
seraya meninggalkan gedung DPD RI di kawasan Senayan.
"Saya tidak menghambat pencalonan OSO sebagai anggota
DPD sebab keputusan KPU diambil lewat rapat pleno
komisioner KPU. Bukan oleh saya sendiri", kata Ketua KPU
Arief Budiman saat rapat kerja dengan Komisi II.
KPU sebelumnya menyatakan masih akan menunggu surat
dari OSO yang tidak lagi menjadi ketua umum partai politik,
sebelum di tetapkan ke dalam daftar calon tetap anggota
DPD, ujar Arief.
Sementara itu Bawaslu dalam putusannya sore tadi,
memerintahkan kepada KPU agar OSO dimasukan kedalam
DCT DPD, dan mengundurkan diri dari ketua umum parpol
jika terpilih jadi anggota DPD dalam pemilu serentak 17 April
2019 mendatang. Erwin Kurai.