JAKARTA (DetakRiau.com) Polda Metro Jaya menetapkan
Bambang Prayitno Direktur Utama PT Sumber Sejahtera
Logistik Prima,SSLP, sebagai buronan atau masuk dalam
daftar pencarian orang terhitung sejak tanggal 9 Januari 2019
kemarin.
Dua hari sebelumnya tanggal 7 Januari 2019 lalu, sedianya mestinya Bambang Prayitno akan datang sendiri menemui penyidik Polda Metro Jaya, tapi tak kunjung muncul dihadapan penyidik harta dan perbendaraan, Kanit Harda, Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Bambang Prayitno telah dipanggil secara patut
sebanyak 3 kali untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik Polda Metro setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan
menyuruh memberikan keterangan palsu dalam akta autentik
dan penggelapan, sejak ditetapkan pada bulan Oktober 2018.
Surat penetapan berdasarkan, atas Surat Pemberitauan Perkembangan Hasil Penyidikan, SP2HP. Nomor : B/55/I/Res.1.9/2019/ Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 9 Januari 2019.
Yang tembusannya diterima oleh pihak pelapor Laurence M Takke. Yang ditanda tangani langsung oleh Kasubdit 2 Ditreskrimum AKBP Nuredy Irwansyah Putra.
Tertipu 20 Milyar.
Modus tindak pidana mafia tanah yang nilainya paling terbesar, terumit dan paling berani sejak Propinsi Kepulauan Riau berdiri tahun 2004 lalu.
Bermodus jual beli sebidang tanah yang terletak di Pulau Bintan seluas 400 hektar yang berbatasan laut dengan Singapura di tahun 2017 dengan seharga Rp 20 Milyar.
Dilakukan dengan cara merubah susunan Direksi PT Libra Agrotaman Asri, LAA, yang dipimpin Direktur R. Tanpa sepengetahuan Direksi lama atau pemilik asal atas nama Yufritis Larotan Banua dan Dessy Ettyna Cansy.
Setelah dilakukan kesepakatan akuisisi dengan R. Tidak lama kemudian lalu muncul Yufritis yang tiba tiba datang menemui pembeli Laurence M Tekke. .
Adapun kedatangan Yufritis dimaksudkan untuk memberitau kan. bahwa dirinyalah sebagai Direktur asli dari PT LAA. Sehingga terbongkarlah kejahatan yang dilakukan oleh R sebagai Direktur yang baru itu.
Negosiasai dan pertemuan baru lalu kemudian digelar kembali antara Laurence dan Yufritis. Hasilnya menyepakati
jual beli tanah seluas 400 hektar di kawasan Bintan dengan harga Rp 20 Milyar.
Yang langsung dilanjutkan dengan pembayaran kepada pemilik yang sah yakni kepada Yufritis, sedangkan sisa pembayaran lainnya untuk biaya dan membayar pembebasan
tanah masarakat dan biaya surat, yang belum dibayarkan oleh
PT LAA sebelumnya oleh Laurence.
Namun, sampai hingga kini, Laurence sebagai pihak
pembeli belum menerima penyerahan surat surat bukti asli
kepemilikan tanah diatas lahan 400 hektar tersebut dari penjual asal Yufritis.
Yufritis beralasan bahwa surat surat tanah sertifikat hak miliknya dan surat hak guna bangunan dan surat keterangan tanah lainnya, yang asli miliknya.
Yang tersimpan di Safe Deposit Box Bank Mandiri dan Bank CIMB cabang Tanjung Pinang, Propinsi Kepulauan Riau. Diduga telah diambil secara diam diam oleh Rianto berkerjasama dengan Bambang Prayitno, setelah dibuatkan akta perusahaan yang baru tersebut di Jakarta, dan dibuat dihadapan notaris ibukota.
Yang lalu, atas berdasarkan perubahan akta yang baru inilah. Yang dijadikan alasan sebagai dasar untuk mengambil surat surat tanah milik Yufritis yang tersimpan di Safe Deposit Box Bank Mandiri dan Bank CIMB cabang Tanjung Pinang, Propinsi Kepulauan Riau, oleh Rianto suami dari R. Yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Yang kemudian lalu dilanjutkan dengan pembuatan perjanjian pengikatan jual beli,PPJB, dalam akta pada tahun 2012 lalu antara Rianto dengan Bambang Prayitno sebagai pembeli baru, dihadapan notaris Dwi Ria Abubakar. Yang ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, kata Laurence.
Sedangkan Yufritis saat diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya hanya sebatas cuma diperiksa sebagai saksi. Yang menurut pengakuannya tidak pernah tanda tangan dalam akta yang baru itu, dan tidak perna menerima uang pembayaran kecuali dari Laurence M Tekke sebagai pembeli tanah yang sah.
Hal lainnya yang janggal adalah dalam PPJB disepakati tempo dan harga jual beli sebasar Rp 67,489 Milyar dengan sistim angsuran Rp 50 juta perbulan selama waktu 112 tahun, yang jelas jelas sangat tidak lazim.
Begitu mengetahui dirinya telah ditipu dengan cara yang licik. Laurence M Tekke langsung mengambil langkah melaporkan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Saya sudah laporkan Bambang Prayitno, Rianto dan Dwi Ria Abubakar. Dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta dan penggelapan", tandas Laurence M Tekke. Erwin Kurai.