Satresnarkoba Polres Kuansing
Lakukan Pengembangan, 2 Pria Dicokok Polisi
Minggu, 13 Januari 2019 - 04:28:12 WIB
 
Kedua tersangka terduga pelaku tindak pidana narkotika beserta barang bukti
TERKAIT:
   
 

Teluk Kuantan, DetakRiau.com - Satresnarkoba Polres Kuansing kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kuansing, pada Jum'at (11/01) lalu di Desa Koto Taluk dan Taman Jalur Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah.

Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut berdasarkan surat, Laporan Polisi : LP.A / 08 / I /RES.4.2/2019/SPKT Polres Kuansing/tanggal 12 Januari 2019.

AS (18) dan JI (38) berhasil dicokok pihak kepolisian berdasarkan adanya informasi dari warga masyarakat terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang diterima Satresnarkoba Polres Kuansing.

Kasat Resnarkoba AKP Sahardi SH langsung merespon dan memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba yang di pimpin KBO Ipda Riduan Buta Butar SH untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para terduga tersebut.

Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi membenarkan hal itu kepada wartawan, Sabtu (12/01) di Teluk Kuantan.

"Setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AS (18) di pinggir jalan di Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, dan didapati barang bukti berupa sebungkus plastik bening berukuran paket kecil seberat 0,5 gram yang diduga sabu sabu," ujar Kapolres.

Selanjutnya, tambah Kapolres, berdasarkan pengakuan dari AS tersebut. Dimana barang haram ini didapatnya dari terduga JI (38), dan tim opsnal langsung melakukan pengembangan terhadap hal tersebut.

"Yang bersangkutan JI, itu berhasil diamankan petugas di Taman Jalur Teluk Kuantan. Setelah dilakukan penangkapan terduga langsung di bawa ke Mapolres Kuansing," jelasnya.

Selanjutnya, Kasubag Humas Polres AKP Kadarusmansyah mengatakan, bahwa pasal yang telah dilanggar oleh kedua terduga pelaku, yakni Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kedua terduga beserta sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) paket kecil berisi narkotika jenis Sabu. Berat Kotor : 0,5 gr (nol koma lima gram), 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Putih Tanpa Nopol, dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna Hitam sudah diamankan di Mapolres Kuansing.

"Keduanya diamankan di Mapolres Kuansing guna untuk proses lebih lanjut," tandasnya.(dra)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -