BK DPD : Putusan MK Diserahkan Pada KPU
Rabu, 16 Januari 2019 - 11:50:40 WIB
 

TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Badan Kehormatan DPD RI
menyerahkan putusan Mahkamah Konstitusi, MK RI. Yang
melarang Ketua Umum Partai Politik menjadi calon  anggota
Dewan Perwakilan Daerah, DPD RI. Kepada Komisi
Pemilihan Umum, KPU RI.

Selain terkait dengan pencalonan anggpta DPD, DPD tidak
urus partai politik, kata Ketua BK DPD Mervin di Jakarta selasa (15/1/2019).

Mahkamah Konstitusi dalam putusan judicial review bulan lalu melarang Ketua Umum Partai Politik menjadi calon anggota DPD pada pemilu 17 April 2019 yang akan datang.

KPU sampai sekarang  tidak  memasukan Ketua Umum Partai
Politik menjadi calon anggota DPD.

Meski Bawaslu pada pekan lalu dalam putusannya tidak melarang Ketua Umum Partai Politik menjadi calon anggota
DPD, dan memberikan waktu tiga hari untuk dimasukkan
kedalam daftar calon tetap anggota DPD oleh KPU.

Asalkan, setelah terpilih menjadi anggota DPD yang bersangkutan wajib mundur  sebagai Ketua Umum Partai Politik. Erwin  Kurai.

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -