Polda Metro Jaya Umumkan Buronan Bambang Prayitno Gelapkan Sertifikat Tanah
Jumat, 25 Januari 2019 - 17:14:36 WIB
|
|
Foto Bambang Prayitno Buronan Polda Metro Jaya
|
TERKAIT:
JAKARTA (DetakRiau.com) Terhitung mulai hari Jumat tanggal 25 Januari
2019. Polda Metro Jaya Jakarta secara terbuka menerbitkan daftar
pencarian orang, DPO, atas nama Bambang Prayitno usia 64 tahun, status
tersangka menempatkan keterangan palsu dan penggelapan dalam akta
otentik yang perkaranya sedang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Terjadinya tindak pidana bermula dari jual beli sebidang tanah di Pulau Bintan, Propinsi Kepulauan Riau, antara Yufritis Larotan Banua dan Dessy Ettyna Cansy dengan Pembeli Laurence M Takke seluas 400 hektar dengan harga Rp 20 milyar pada tahun 2017.
Namun, tiba tiba muncul R yang mengklaim juga sebagai pemilik berkerjasma dengan Rianto suaminya. Bersama sama dengan Bambang Prayitno merubah akta perusahaan dengan tanpa melibatkan Yufritis dan Dessy sebagai pemilik asli.
Dengan menemui Notaris Dwi Ria Abubakar di Jakarta Barat untuk membuat akta baru. Yang kemudian dipergunakan untuk mengambil sertifikat tanah tanpa sepengetahuan Yufritis dan Dessy.
Untuk bagi yang menemukan tersangka Bambang Prayitno dapat menghubungi polisi terdekat atau Kompol Samian Penyidik Subdit Harda Polda Metro dengan nomor HP 08128956988.
Masarakat Kabupaten Lingga, Propinsi Kepri, sebelumnya juga telah melaporkan Bambang Prayitno dengan kasus yang berbeda yakni diduga membawa kabur 400 sertifikat tanah asli milik petani plasma di Lingga. Erwin Kurai.