Tok,,, Tok, 6,5 Tahun Vonis Untuk Teller Penilap Dana Nasabah BPR Milik BUMD Pelalawan
Kamis, 31 Januari 2019 - 18:01:36 WIB
 

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (DetakRiau.com) - Jaksa Kejari Pelaalawn nyatakan teler diduga nilap uang nasabah BPR terbukti bersalah. Terdakwa dituntut 6,5 tahun penjara.

Pemeriksaan saksi saksi perkara korupsi penyelewengan dana nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Amanah Pelalawan tuntas disidangkan.

Kamis (31/1/19 siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, bacakan tuntuan hukuman kepada terdakwanya.

Nadia Ayu Puspita, mantan teller di BPR Dana Amanah Pelalawan tersebut dijatuhi tuntutan hukuman tinggi oleh jaksa penuntut yakni selama 6,5 tahun penjara.

Dalam amar tuntutan JPU Effendi Zarkasi SH dan Dyofa Yudhistira SH, di pengadilan tipikor Pekanbaru, Kamis siang itu. Nadia juga dijatuhi hukuman denda dan mewajibkan membayar kerugian negara.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 444 juta atau subsier selama 3 tahun 3 bulan," terang Dyofa.

Perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUH.Pidana," sambung Dyofa.

Atas tuntutan hukuman tersebut, kepada majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu. Terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Seperti diketahui, Pembobolan dana nasabah senilai Rp 444 juta itu, dilakukan terdakwa dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2016.

Dimana, terdakwa yang saat itu bekerja sebagai teller di PD BPR Dana Amanah Pelalawan.Melakukan penarikan tunai dana nasabah atas nama TS Ulyah sebanyak 22 kali dengan total Rp 435.950.000.

Saat nasabah TS Ulyah akan melakukan penarikan tunai pada rekening miliknya ternyata saldonya sudah tidak ada lagi. Pemilik mempertanyakan hal itu kepada pihak bank. Setelah dicek, diketahui telah terjadi penarikan tunai atas nama TS Ulyah sesuai slip bukti penarikan. Namun nasabah yang bersangkutan merasa tidak pernah melakukan penarikan sejumlah tersebut.

Selanjutnya, pimpinan BPR Dana Amanah melakukan audit internal khusus di bank tersebut dan melakulan introgasi terhadap terdakwa. Dan terdakwa mengakui telah melakukan penarikan dana nasabah sejumlah dengan cara memalsukan slip penarikan lalu mencairkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi (rtc)


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -