*Panja Migas Memutus Hubungan Pertamina - Hiswana Migas
Pungli Tiping Sektor Hilir Riau Capai 1 Milyar Perbulan
Rabu, 06 Februari 2019 - 16:45:57 WIB
|
|
Ridwan Hisjam
|
TERKAIT:
Jakarta (DetakRiau.com) Panja Migas menemukan praktek ilegal driling,
ilegal tiping dan ilegal refinery disektor usaha hulu migas dan sektor
hilir migas utamanya dalam penyaluran LPG 3 Kilogram yang dibiayai APBN.
Kesimpulan ini dibacalkan wakil Ketua Panja Migas dari Komisi VII RIdwan Hisjam didampingui wakil Ketua M Nasir di Jakarta senin lalu (4/2/2019).
Panja Migas dan Direktur Pertamina juga sepakat melarang pejabat BUMN atau pejabat Pertamina untuk menjadi pembina di Hisawana Migas, karena rawan konflik kepentingan oleh swasta yang bisa dengan mudah mengatas namakan Pertamina,kata Ridwan.
""Kesepakatan ini selain telah disetujui Pertamina, SKK Migas, Sekjen ESDM, Kabaraeskrim Mabes Polri dan Jampidsus Jaksa Agung",jelasnya.
Yang akan segara ditindak lanjuti dengan penegakan hukum dari mulai penyelidikan. Serta di ikuti dengan penambahan alokasi anggran baru yang akan diusulkan melalui Komisi VII DPR kepada Komisi III DPR yang membidangi hukum, paparnya.
Wakil Ketua Panja Migas M Nasir dalam rapat juga telah meminta pada Sekjen ESDM, agar tidak berkerja dalam bidang pengawasan dari belakang meja utamanya dalam mengawasi subsidi peyaluran LPG 3 Kg yang dibiayai APBN. "Apa ESDM sudah melakukan kajian, apakah distribusi LPG 3 Kg oleh Pertamina sudah berjalan dengan baik atau Pertamina diganti oleh PGN", tegasnya.
Karena sebab saya justru menemukan penyaluran LPG 3 Kg banyak dinikmati bukan oleh orang miskin dan pengusaha kecil, paparnya.
Ia mencontohkan modus yang terjadi di Propinsi Riau. Diduga kebocoran dinikmati oleh pengurus Hiswana Migas Propinsi Riau. Yang salama ini menjadi orang kedua di Hiswana Pakanbaru dengan cara membuat kartel dengan cara membuka 5 agen oleh 1 pemilik, agar supaya harganya lebih mahal dibandingkan dengan dari harga resmi dalam APBN.
Paling tidak perputaran uang tiping atau pungli ini bernilai Rp 1 Milyar perbulannya. Selain dari pungutan lainnya dalam pengurusan rekomendasi antara Rp 50 juta sampai Rp 150 juta, ungkap M Nasir.
"Informasi temuan ini mulai hari ini telah kami serahkan kepada Bareskrim Mabes Polri dalam rapat Panja Migas di hari senin lalu ", paparnya.
Ridwan Hisjam menemukan praktek yang beda di Jawa Timur saat melakukan pengawasan selaku anggota Komisi VII. "Saya baru bisa didampingi öleh Hisawana Migas, setelah saya kontak lewat HP dengan Direktut Retail Pertamina. Padahal antara Pertamina dan Hiswana tidak ada ikatan hukum", bebernya..
Dengan kata lain, selama ini hubungan Hiswana Migas dengan Pertamina telah melanggar aturan larangan rangkap jabatan. Dan Rapat Panja Migas sudah memutuskan melarang pejabat Pertamina menjadi pembina di Hiswana Migas yang prakteknya sudah berlangsung sejak lama, kata Ridwan Hisjam. Erwin Kurai.