Data E KTP di Bobol Warga Asing, Data Base Dirjen Dukcapil Aman
Kamis, 28 Februari 2019 - 16:01:59 WIB
Jakarta (DetakRiau.com) Data base kependudukan warga negara Indonesia
yang tersimpan di Dirjen Dukcapil di Kementerian Departemen Dalam
Negeri, Jakarta. Tidak bisa dibobol untuk pembuatan E KTP untuk orang
asing dengan NIK serupa.
Mencuatnya E KTP dengan NIK serupa milik warga asing. Belakangan diketahui diterbitkan dengan tak menggunakan data base milik Dukcapil yang ada di tingkat bawah. Tetapi dibuat oleh instansi lain saat meng input data pemilih dalam rangka pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap untuk pemilu serentak yang akan datang.
Ini ditegasakan Gede Suratma Sekretaris DirjenDukxapil saat jadi pembicara dalam diskusi dialektika demokrasi yang di gelar di DPR Kamis (28/2/2019).
Terdapat 4 cara, untuk mendeteksi E KTP milik warga asing yang membedakan dengan E KTP milik warga negara Indonesia, yang tidak dapat dipergunakan sebagai undangan pemilih dalam pemilu serentak nanti.
Pertama, E KTP untuk orang asing mempergunakan Bahasa Inggris, dan masa berlaku E KTP tidak berdasarkan pada hari tanggal lahir yang bersangkutan.Tetapi berdasarkan pada tanggal lamanya izin kerja di Indonesia. Yang biasanya berlaku dalam tempo 2 tahun, sesuai dengan kartu izin kerja tetap yang diterbitkan oleh Menteri Tenaga Kerja, jelasnya.
Utamanya data biometrik yang tidak bisa ditukar oleh siapa pun. Yang kesemuanya tersimpan di Dirjendukcapil. Yang kini jumlahnya sudah mencapai 1.600 orang. Yang kebanyakan dari warga negara Amerika Serikat yang bekerja di PT
Freeport Indonesia, paparnya.
Firman Soebagyo anggota Komisi II DPR meminta, agar untuk mencegah munculnya E KTP dengan NIK serupa.
Supaya agar diterbitkan E KTP dengan warna yang berbeda bagi orang asing agar bisa lebih mudah dikenali oleh masarakat.
Saya tidak setuju dengan usulan penerbitan Perpu karena memerlukan pembahasan dalam masa waktu yang lama, untuk sampai bisa diterima atau ditolak oleh DPR, katanya.
Mengingat, waktu pilpres sudah tinggal 49 hari lagi. Pemerintah cukuplah dengan menerbitkan PP atau Permen yang bisa diterbitkan lebih singkat, katanya. Erwin Kurai.