Kemendagri Sebut Aturan yang Mendasari Banyaknya Pemilih Punya Tanggal Lahir 1 Juli
Selasa, 12 Maret 2019 - 11:45:43 WIB
 
foto : sumber detik.com
TERKAIT:
   
 

Jakarta (DetakRiau.com) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menjawab BPN Prabowo-Sandi yang menyoroti banyaknya pemilih yang lahir pada 1 Juli. Hal ini sebenarnya sudah berlandaskan peraturan.

Banyaknya orang yang di data Dukcapil tertulis lahir pada 1 Juli atau 31 Desember disebabkan orang tersebut lupa atau tidak tahu tanggal lahirnya. Kebijakan ini sudah lama berlangsung sejak Kemendagri menggunakan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk).

Saat menggunakan Simduk sebelum 2004, semua penduduk yang lupa atau tidak tahu tanggal lahirnya ditulis 31 Desember. Sejak 2004, Kemendagri menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan warga yang tidak ingat tanggal lahir akan dicatat lahir pada 1 Juli.



"Kebijakan di atas kemudian diperkuat dengan Permendagri 19 Tahun 2010," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif kepada wartawan, Senin (11/3/2019)

Permendagri 19/2010 berisi tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Aturan tentang tanggal lahir itu ada di 'Tata Cara Pengisian Formulir Biodata Penduduk untuk Perubahan Data Warga Negara Indonesia (F-1.06)'.

Berikut ini bunyinya:

Tanggal lahir
Ditulis sesuai dengan tanggal, bulan dan tahun lahir. Jika pemohon tidak mengetahui tanggal lahirnya, harap ditulis tanggal 01 bulan 07 (Juli), sedangkan tahun sesuai dengan pengakuannya


Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan data pemilih yang dianggap tak wajar misalnya orang yang lahir pada 1 Juli secara akumulasi mencapai 9,8 juta, tetapi pada hari lainnya, seperti 2 Juli, datanya hanya 520 ribu.

"Pada hari-hari lain rata-rata yang lahir 520 ribu orang ya, terus tiba-tiba tanggal 1 Juli 9,8 juta, tanggal 2 Juli 520 ribu, dan ini kan kita anggap nggak wajar," ujar Hashim.(dtc/red)




 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -