Terhitung 24 Maret Sudah Bisa Sosialisasi Kampanye Umum, KPID Riau Sampaikan Aturannya
Senin, 18 Maret 2019 - 20:46:30 WIB
 

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (DetakRiau.com) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, Senin (18/3/2019), mulai melakukan sosialisasi penyiaran iklan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) kepada lembaga penyiaran di Riau.

Ketua KPID Riau, Falzan Surahman melalui Koordinator Bidang Isi Penyiaran KPID Riau, Asril Darma mengatakan, sosialisasi ini penting mengingat pada 24 Maret nanti sudah masuk masa kampanye di muka umum dan di lembaga penyiaran.

"Dimana Juknis Maret terbaru menyatakan, bahwa calon presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota boleh beriklan di lembaga penyiaran di luar iklan kampanye yang difasilitasi KPU Riau," kata Asril, Senin (18/3/2019).

Lebih lanjut dia mengatakan, calon legislatif melalui partai politik diperbolehkan melakukan kampanye di lembaga penyiaran maksimal 10 spot dengan waktu 30 detik satu hari untuk televisi, dan radio 60 detik per spot.

"Jadi satu peserta pemilu (partai politik) hanya boleh 10 spot perhari. Yang jadi pertanyaan apakah calon legeslatif (caleg) boleh melakukan kampanye di media penyiaran?. Jadi caleg boleh berkampanye tapi kapasitasnya sebagai pelaksana kampanye partai politik. Jadi caleg masuk dijatah 10 spot itu dan tidak boleh partai politik kampanye melebihi 10 spot itu di lembaga penyiaran," terangnya.

Asril menegaskan untuk caleg perorangan tidak boleh melakukan kampanye di lembaga penyiaran dan harus berkoordinasi dengan partai politiknya.

"Sebab pelaksana kampanye di partai politik itu terdiri pengurus partai, caleg itu sendiri atau peserta pemilu yang ditunjuk oleh pelaksana kampanye partai politik. Jadi bukan perorangan," tukasnya.(Mcr/red)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -