DPD Tersandera Tak Jalankan Fungsi Evaluasi dan Pemantauan Raperda
Kamis, 21 Maret 2019 - 13:44:37 WIB
Jakarta (DetakRiau.com) Dewan Perwakilan Daerah, DPD RI, masih sedang
membuat tentang tata beracara tentang evaluasi dan pemantauan atas
Rancangan Peratuiran Daerah, Raperda. Yang dibuat oleh pemerintah
Propinsi, Kota dan Kabupaten bersama DPRD setempat.
"Saya minta maaf karena ternyata apa yang menjadi wewenang baru DPD itu bukanlah pekerjaaan ringan", kata Ahmad Muqowan anggota DPD yang kini menjadi calon anggota DPR kembali saat berlangsung diskusi Dialog Kenegaraan di Jakarta rabu (20/3/2019).
Lima tahun lalu Muqowan adalah anggota DPR yang memberikan dan menyetujui untuk memberikan wewenang baru tersebut kepada DPD yang diatur dalam UU MD3.
Dengan tak kunjung tuntasnya tata beracara di DPD maka anggota Dewan Perwakilan Daerah periode 2014 -2019, akan meninggalkan pekerjaan rumah, yakni belum menuntaskan aturan main baru sebagai lembaga negara yang punya otoritas melakukan evaluasi dan pemantauan atas Rancangan Peratuiran Daerah, Raperda.
Walau, padahal DPD telah sering melakukan seminar dan sosialisasi dengan biaya mahal untuk merumuskan wewenang barunya.
Senator atau DPD mendapat wewenang baru dengan pertimbangan kerena DPD adalah lembaga negara yang mewakili representasi daerah. Walau faktanya DPD masih menjalankan fungsi sektoral yang menjadi wewenang DPR dalam melakukan pengawasan atas eksekutif sejak lahir 15 tahun lalu, katanya.
Sehingga peran DPD semakin menumpuk sebagai lembaga perwakilan daerah yang bloknya dengan daerah.
Akhirnya konsekunsinya sekarang jadi calon anggota DPD kalah populer dimata rakyat jika dibandingkan dengan calon Presiden bahkan dengan calon anggota DPRD yang ada di daerah sekalipun.
Apalagi untuk menjadi calon anggota DPD diperbolehkan dari perorangan yang berpenduduk dari luar daerah tersebut, ungkap Muqowan. "Saya minta DPD dikembalikan fungsnya kembali kepada UUD 1945", tegasnya. Erwin Kurai