Telah Disepakati, Inilah Zona Kampanye Terbuka di Riau
Kamis, 21 Maret 2019 - 21:14:37 WIB
 

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (DetakRiau.com) - Zona kampanye rapat terbuka di Riau disepakati antara peserta pemilu, KPU, Bawaslu dan KPID serta Polda Riau.

Ksepakatan ini dari hasil beberapa kali pertemuan, Rabu (20/3/2019) di kantor KPU Riau.

Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto yang memimpin  rapat menjelaskan, zona kampanye yang disepakati berpedoman kepada zona kampanye nasional yang ditetapkan KPU Riau RI, Riau masuk dalam zona A.


Hal tersebut disepakati untuk memudahkan peserta pemilu khususnya partai politik yang melakukan kampanya bersamaan antara tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara itu AKBP H Muhammad Safar Nasution, Kasubdit Politik Intelkam Polda Riau mengingatkan, agar peserta pemilu mengurus surat tanda terima pemberitahuan (STTP) sebagai salah syarat melakukan kampanya rapat umum terbuka.

Sisisi lain, anggota Bawaslu Riau, neil antaraiksa mengatakan pihaknya siap melakukan pengawasan, jika terbukti melanggar maka dikenakan sanksi. (sr/red)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -