Bapenda Riau : Hingga Februari 2019 Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp. 115,2 Miliar
Jumat, 29 Maret 2019 - 13:53:01 WIB
 

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (DetakRiau.com) - Bappenda  Riau merekap perolehan Pajak Bahan Bakar Kendaraan bermotor (PBB-KB) smapai dengan Februari 2019 sebesar Rp115,2 miliar lebih.

"Perolehan PBB-KB sebesar itu tercapai 14,51 persen dari target Rp794 miliar lebih ditetapkan sepanjang tahun 2019," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Drs. H Indra Putrayana M.Si, melalui Ispan Kabid Pajak, di Pekanbaru, Jumat.

Menurut dia, kendati harga jual BBM non subsidi berfluktuasi namun untuk pertalite dan pertamax mengalami kenaikan penjualan yang cukup bagus sehingga diyakini mendongrak perolehan PBB-KB periode yang sama.


Ia menyebutkan, perolehan PBB-KB itu antara lain juga dipengaruhi oleh penurunan tarif bahan bakar minyak jenis Pertalite dari 10 persen menjadi 5 persen sesuai Perda Provinsi Riau no. 15 tahun 2018.

"Pungutan PBB-KB tersebut merujuk pada Perda Provinsi Riau No. 8 tahun 2011 yang mengatur tentang pajak daerah, pasal 20 dipungut pajak atas setiap penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan pasal 21 tentang obejk pajak adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air," katanya.

Ia menjelaskan, bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.

Sedangkan subjek pajaknya (pasal 22) adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor adlaah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor, umum dan bukan umum.

"Untuk pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaran bermotor, seperti produsen, importir bahan bakar kendaraan bermotor, untuk keperluan dijual dan digunakan sendiri," katanya.

Sementara itu, dasar pengenaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah nilai jual bahan bakar

kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk tarifnya subsidi ditetapkan sebesar 5 persen, dan non subsidi ditetapkan sebesar 10 persen.Tarif PBB-KB berubah jika pemerintah mengubah tarif sesuai dengan ketentuan perundangan.(antara/red)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -