Bawaslu Sumbar Coret 3 Caleg Karena Langgar Aturan Pemilu
Jumat, 29 Maret 2019 - 14:00:19 WIB
 

TERKAIT:
   
 

DetakRiau.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menyatakan telah mendiskualifikasi tiga calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu Legislatif 2019.

"Ketiga caleg tersebut terbukti melakukan pelanggaran pemilu dan telah didiskualifikasi sebagai peserta pemilu," kata Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner di Padang, Jumat (29/3).

Pelanggaran aturan pemilu itu antara lain politik uang, penggunaan fasilitas negara, pemasangan iklan di luar kampanye, hingga pelanggaran lainnya.


Vifner merinci, caleg di Kabupaten Solok didiskualifikasi karena terbukti melakukan kampanye hitam, caleg di Kota Bukittinggi terbukti menggunakan fasilitas negara, dan caleg di Kabupaten Tanah Datar terkait pemasangan iklan di luar waktu yang telah ditetapkan.


Selain itu, ada beberapa caleg yang masih proses, seperti di Kabupaten Lima Puluh Kota ada juga caleg yang memasang iklan di luar jadwal yang telah ditentukan dan dugaan politik uang saat ini diproses di Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Solok.

Vifner menerangkan saat ini, seluruhnya masih dalam proses apakah mereka benar melakukan pelanggaran pemilu atau tidak. Jika pelanggaran terbukti, kepesertaan pemilu dapat digagalkan.

Vifner menegaskan pihaknya terus melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.

"Kami membantu KPU untuk memastikan proses pemilu ini berjalan dengan baik sesuai dengan aturan undang-undang yang ada," katanya.

Saat ini proses pemilu 2019 tengah dalam masa kampanye untuk jadwal rapat umum atau terbuka. Masa kampanye itu berlangsung hingga 13 April mendatang lalu memasuki masa tenang.

Setelah masa tenang, KPU secara serentak di seluruh Indonesia akan melakukan proses pemungutan suara pada 17 April 2019.(cnn/red))

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -