MUI Tidak Pernah Terbitkan Fatwa Tentang Haramkan Golput
Senin, 01 April 2019 - 16:53:41 WIB
Jakarta (DetakRiau.com) Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2009 menerbitkan Fatwa di Padang Panjang, Sumatera Barat. Agar supaya
memilih pemimpin yang jujur dan amanah.
"MUI tidak pernah membuat Fatwa bahwa golput haram".
Huzaimah T. Yanggo fungsioaris MUI mengatakan dalam diskusi 4 Pilar yang digelar MPR di Jakarta senin (1/4/2019).
Fatwa tersebut, ujarnya, sudah dibuat sebelum Maruf Amin jadi calon wakil Presiden.
Dan bukan juga ditujukan pada Megawati - Prabowo saat berpasangan jadi calon presiden dan calon wakil Presiden ketika bersaing dengan SBY - Budiono di pilpres tahun 2009. Karena, sebelumnya Megawati pada tahun 2002 sudah pernah jadi presiden sejak tahun 2002, tegasnya.
Rambe Kamaruzaman wakil Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR menyambut positif terbitnya Fatwa MUI yang ditujukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dengan menghindari jadi Golput. Supaya agar yang terpilih adalah pemimpin yang jujur dan amanah.
Sebaliknya Ahmad Reza Patria wakil Ketua Komisi II DPR menyatakan, Fatwa bahwa golput haram adalah tidak diatur dalam undang undang pemilu. MUI sudah masuk ke dalam wilayah politik.
UU Pemilu, dikatakannya, hanya mengatur tentang hak dipilih dan memilih. Dan bagi pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, tidak bisa di pidana, jelasnya.
"Bagi saya Fatwa MUI bagus saja untuk mencegah pemilih agar tidak golput. Dan tujuannya baik. Oleh karena itulah pemilik hak pilih harus aktif menggunakan hak pilihnya pada pemilu tanggal 17 April 2019", ujarnya. Erwin Kurai. ilustrasi:nuo