Tetapkan 4 Tersangka, KLHK Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan 40 Satwa ke Kejati Riau
Selasa, 16 April 2019 - 10:07:00 WIB
 

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (DetakRiau.com) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Sumatera melimpahkan berkas perkara penyeludupan 40 satwa dilindungi ke Kejati Riau, Senin (15/4/2019). Berkas itu akan ditelaah oleh jaksa peneliti.

"Berkas tahap satu sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Saat ini masih menunggu petunjuk jaksa apakah sudah P21 atau belum," kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Eduwar Hutapea di Pekanbaru, Senin (15/4/2019).

Pria yang akrab disapa Edo ini menyebutkan, dalam berkas itu tercantum empat orang tersangka, yakni YA (28), TR (21), AN (24) dan SW (36) yang merupakan warga Provinsi Lampung.

Di mana, para tersangka ini ditangkap di Kota Dumai, Riau, saat akan menyelundupkan 38 satwa jenis unggas dan dua primata ke Malaysia, beberapa waktu lalu.

Dalam penangkapan tersebut, kata Edo, petugas gabungan Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut (AL), serta KLHK menangkap lima pelaku. Seorang di antaranya berinisial EF (48), warga asal Kabupaten Bengkalis yang masih berstatus sebagai saksi.

"Empat tersangka semuanya dari Lampung. Sementara satu dari Bengkalis sebagai saksi, belum memenuhi unsur bertanggung jawab hukum sebagai tersangka," tutup Edo.

Untuk diketahui, pada akhir Maret 2019 lalu, petugas Bea Cukai Kota Dumai serta TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan 40 satwa dilindungi asal Jawa timur.

Satwa tersebut berjenis unggas yang terdiri dari tujuh ekor cenderawasih minor, dua ekor cenderawasih mati kawat, dua ekor cenderawasih raja, dua cenderawasih botak, tiga ekor burung julang emas Sulawesi.

Selanjutnya, 12 ekor burung kakak tua raja, dan sepuluh burung lainnya belum teridentifikasi. Selain itu, petugas turut menyita satwa primata, dua ekor ungko.

Satwa-satwa ini dibawa dengan dua unit mobil dari Lampung menuju Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai. Rencananya, satwa ini akan dibawa ke Malaysia melalui Pulau Rupat. (mcr/red)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -