Pemilu 17 April Libur Nasional, Disnakertrans Riau Keluarkan SE untuk Perusahaan
Selasa, 16 April 2019 - 10:15:14 WIB
 

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (DetakRiau.com) - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), melayangkan surat edaran untuk kabupaten/kota se Riau terkait tenaga kerja di tanggal 17 April 2019. Langkah ini sebagai tindaklanjut dengan telah ditetapkannya tanggal 17 April 2019 adalah hari libur nasional.

Hal ini dikarenakan bertepatan dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden Indonesia serta anggota legislatif. Ketentuan yang disampaikan itu diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh perusahaan di Riau ini.

Hal itu diutarakan Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Rasidin Siregar, Senin (15/4/2019) di kantor Gubernur Riau. Dalam ketentuan itu, jika ada perusahaan yang masih mempekerjakan karyawan pada tanggal tersebut diwajibkan untuk membayarkan lembur bagi karyawan.

“Dalam mendukung keputusan pemerintah pusat tersebut, Pemerintah provinsi Riau juga sudah mengeluarkan surat edaran yang juga telah disebar ke kabupaten/kota di provinsi Riau. Karena pada 17 April 2019 itu sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional,” sambungnya.

Dengan ketentuan itu, perusahaan yang tetap menjalankan kegiatan operasinya diwajibkan membuat jadwal pergantian kerja. Sehingga para tenaga kerja tetap dapat menyalurkan hak suaranya.

Pihaknya juga akan melakukan pengawasan dan pemantauan sesuai mekanisme yang berlaku. Bahkan sanksi berupa denda dapat diterapkan bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan yang berlaku tersebut. (MCR/red)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -