Bengkalis (DetakRiau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Menyampaikan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diantaranya, tentang pembiayaan transportasi jama'ah haji daerah, ranperda tentang perubahan peraturan daerah tentang pembentukan perusahaan daerah air minum Kabupaten Bengkalis dan Ranperda penyertaan modal kepada PT. Bumi Siak Pusako (BSP) Senin sore (29/04/2019).
Rapat Paripurna ini dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir dan dihadiri oleh Bupati Bengkalis yang pada saat itu diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H. Bustami HY serta dihadiri anggota DPRD Bengkalis.
Teks Foto : Sekda Bengkalis H. Bustami HY Menyampaikan 3 Ranperda.
Sekretaris Daerah (Sekda) H. Bustami HY menyampaikan, Pembiayaan transportasi jama'ah haji daerah memerlukan pendekatan regulasi berupa penyusunan peraturan daerah, karena peraturan di tingkat nasional dan Kabupaten Bengkalis belum mencukupi sebagai instrument hukum bagi ketertiban, kelancaran juga dan kenyamanan bagi jama'ah haji daerah asal Kabupaten Bengkalis. Jelasnya
Menurut H Bustami, Ranperda perubahan peraturan daerah Nomor 4 tahun 1994 tentang pembentukan perusahaan air minum Kabupaten Bengkalis akan memuat beberapa perubahan, dimana nama perusahaan air minum dirubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum dan diberi nama "Tirta Terubuk".
Lanjutnya lagi, Perusahaan Daerah Air Minum tersebut dapat membuka unit usaha lainnya di bidang air bersih dan air minum kemasan, dan memasukkan dewan pengawas kedalam struktrur organisasi sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang organisasi dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Papar Bustami
Selain itu, disampaikan pula Ranperda tentang penyertaan modal kepada PT. Bumi Siak Pusako (BSP) dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Riau No. 500/Ekbang/22.12a tanggal 30 April 2019 disebutkan Kabupaten Bengkalis mendapatkan besaran penyertaan sebesar Rp. 30 Miliar.
"Penyertaan modal tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2019 ini, dimana anggaran untuk penyertaan modal tersebut telah dianggarkan pada APBD tahun 2019. Kami berharap modal kepada PT. BSP yang telah kami ajukan kepada anggota dewan yang terhormat dapat dibahas dan ditindaklanjuti sehingga dapat terealisasi secepatnya menjadi Peraturan Daerah (Perda)", Tutup Sekda H. Bustami HY
Teks Foto : Tampak Hadir Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis
Selain Sekretaris Daerah (Sekda) H. Bustami HY dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) H. Abdul Kadir, tampak hadir juga 20 Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dan sejumlah pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator serta pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. (D)