Balada 1 Milyar Cost Politik Biaya Calon Anggota DPD Terpilih
Selasa, 30 April 2019 - 12:16:55 WIB
 
Mahyudin Calon Anggota DPD Terpilih

TERKAIT:
   
 

Jakarta (DetakRiau.com) -  Untuk menjadi calon anggota DPD selama ini hanya cukup menyerahkan dukungan dalam bentuk foto copy kepada Komisi Pemilihan Umum.

Setelah itu tinggal menunggu keberuntungan untuk dipilih oleh rakyat pada saat pemilu, sejak DPD dibentuk tahun 2004 lalu. 

Pada 5 tahun lalu pernah kejadian anggota DPD terpilih. Diuntungkan, karena nomor urut calon anggota DPD sama dengan nomor urut partai yang kemudian memperoleh suara terbanyak saat pemilu. 

Padahal yang bersangkutan bukan kader dari partai yang memenangkan pemilu tersebut yang untuk pertama kalinya..

Di pemilu tanggal 17 April 2019 yang lalu. KPU membuat peraturan yang berbeda dan ketat. KPU memutuskan nomor urut calon anggota DPD mengikuti deret hitung, setelah nomor urut partai politik peserta pemilu.

Praktek ini kemudian ternyata membawa konsekuensi menjadi anggota DPD harus berbiaya mahal, agar bisa memperoleh dukungan dari pemilih. 

Dan ciri ciri dari anggota DPD yang terpilih sekarang ini. Terpilih menjadi anggota DPD dengan suara yang signifikan atau terbesar. Mendeklarasikan diri sebegai anggpta DPD terpilih segera 1 minggu setelah pemilu. Atau sebelum KPU menetapkan anggota DPD terpilih pada tanggal 22 Mei 2019. 

Adapun perolehan suara yang dipergunkan untuk deklarasi adalah hasil dari perhitungan suara yang dikumpulkan oleh calon anggota DPD, sejak mulai dari TPS ke TPS oleh tim pendukung yang dibentuk oleh calon anggota DPD yang bersangkutan. 
****
"Calon Presiden saja deklarasi sesudah pilpres setelah memperoleh suara terbanyak. Deklarasi tidak diarang. Saya anggota anggota DPD terpilih dari Dapil Kalimantan Timur", kata Mahyudin yang kini menjabat wakil Ketua MPR pada pers di Jakarta (24/4/2019).

Mahyudin sebelumnya pengurus DPP Partai Golkar. Setelah terbit peraturan KPU yang melarang pengurus partai menjadi calon anggota DPD. Mahyudin dipaksa mundur dari kepengurusan partai beringin itu.

"Saya tidak menggunakan struktur partai untuk mendapat dukungan karena dilarang oleh KPU," jelasnya. 

Konsekuensinya, maka, saya harus membuat tim sendiri. Dan saya menyiapkan tim saya sudah sejak lama. Saya tidak terkejut lagi setelah terbit larangan oleh KPU tersebut.
"Tim inti saya berjumlah 10 orang. Selebihnya saya turun langsung berdialog dengan pemilih", bebernya. 

Visi misi saya bahwa DPD harus diperkuat. Caranya dengan memberikan kewenangan membuat Undang Undang kepada DPD seperti Senator di Amerika Serikat, tegas Mahyudin. 

Tentu saja sama dengan calon anggota DPD yang lain. Dari awal saya memang sudah menyiapkan diri untuk menjadi calon anggota DPD. Saya juga menyiapkan biaya politik secara minimalis hampir Rp 1 Milyar. Yang semuanya tercatat dalam rekening bank yang akan dilaporkan kepada KPU saatnya nanti. Karena memang begitu peraturannya, katanya.

Adapun biaya terbesar adalah untuk biaya alat peraga kampanye dan biaya mobilitas tim inti sebanyak 10 orang, biaya saksi atau relawan pendukung, jelasnya. 

Sebab, sekarang ini sudah tidak bisa tandem atau paket dengan caleg dari partai politik sehingga membikin biaya politik jadi mahal karena harus membentuk tim sendiri, tegasnya. 

Makanya, saya berani mendeklarasikan diri sebagai anggota DPD terpilih karena saya mendapat dukungan kongkrit dari pemilih, dan saya telah memperoleh dokumennnya dari semua TPS se Propinsi Kalimantan Timur, katanya.

Saya sendiri merasa terlambat turun sosialisasi. Saya mendapat suara sekitar 120 ribuan suara. Sementara yang nomor 1 mantan calon gubenur Awang Ferdy. Tidak apa apa mendapat nomor 2 se Kaltim, pungkasnya. Erwin Kurai

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -