Tolak Hasil Pemilu Serentak, Konsekuensinya Caleg Terpilih Tak Bisa Dilantik
Rabu, 15 Mei 2019 - 16:14:06 WIB
 
Adies Kadir
TERKAIT:
   
 

Jakarta(DetaklRiau.com) Penolakan partai politk atas hasil pemilu serentak yang dilakukan secara curang berbeda normanya dengan pemilu 2014 lalu pada saat tim calon Presiden Prabowo juga menolak menandatangani hasil pilpres di KPU.

"Karena Undang Undang Pemilu yang sekarang ini ada unsur keserantakannya yang membawa konsekuensi menolak hasil pemilu serentak adalah juga menolak caleg terpilih dari partai yang bersangkutan atau caleg yang terpilih tidak bisa dilantik",

Ace Hasan Syadhzily anggota Fraksi Partai Golkar mengatakan pada pers di Jakarta rabu siang (15/4/2019).

Semestinya, kata Ace, apabila peserta pemilu menemukan kecurangan pemilu. Undang Undang Pemilu telah mengatur mekanismenya yang diatur melalui jalur DKPP, Gakumdu sampai jalur Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan perselisihan perolehan suara. Bahkan ada juga jalur pidana umum yang ditangani langsung oleh kepolisian, kata Ace.

Dengan kata lain, tak bisa dilantiknya caleg terpilih dari parpol yang menolak hasil pemilu serentak adalah konsekuensi logis dari pemilu dengan unsur keserentakan itu tadi, tegasnya.

"Makanya parpol harus berhati hati saat berbicara menolak hasil pemilu serentak sekarang ini", jelasnya.

Memang, tambahnya lagi, penolakan hasil pemilu adalah hak partai politik walau penolakan tersebut juga tidak bisa membatalkan hasil pemilu atai tidak bisa merubah hasil pemilu.

Bahkan partai politik yang tidak mau menandatangani hasil pemilu serentak. Secara prinsip demokrasi hasil pemilunya tetap sah, kata Ace.

Fraksi Partai Golkar dalam keterangan pers di ruang fraksi di lantai 12 Gedung DPR menyatakan menolak pembentukan Pansus Pemilu karena pemilu telah berlangsung jurdil, aman dan damai .

"Memang dalam pemilu lalu masih ada masalah tetapi masalahnya masih bisa diselesaikan oleh Komisi II DPR. Apakah UU Pemilunya akan direvisi atau dibentuk panja", kata Sekretaris Fraksi PG Adies Kadir. Erwin Kurai.

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -