Pengurus LAMR Siak Kecil Dilantik
DPH LAMR Kabupaten Bengkalis: Menghimbau Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Adat Melayu
Minggu, 26 Mei 2019 - 23:23:18 WIB
 
Teks Foto: Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Siak Kecil periode 2019-2024 resmi dilantik, bertempat di Gedung LAMR Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Minggu (26/05/2019).
TERKAIT:
   
 

BENGKALIS-(DRC)
Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Siak Kecil periode 2019-2024 resmi dilantik, bertempat di Gedung LAMR Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Minggu (26/05/2019).

Hadir dalam tersebut Dewan Pimpinan Harian LAMR Kabupaten Bengkalis Datuk Seri H. Sopiyan Sid, Sekretaris Umum Datuk H. Ali Muzar dan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Datuk Seri H. Zainuddin Yusuf beserta Sekretaris Umum Datuk Yuhelmi.

Datuk Seri H. Sopiyan dalam sambutannya menghimbau agar pengurus yang baru dilantik agar amanah dan menjunjung tinggi nilai-nilai adat melayu.

"Pengurus yang dilantik dapat melaksanakan tugas sesuai tupoksi yang telah diberikan dalam kepengurusan LAMR dan besinergi dengan Pemerintahan yang ada," ujar Sopiyan.

Usai acara pengukuhan dilanjutkan dengan kegiatan buka bersama pengurus Kabupaten dengan LAMR Kecamatan Siak Kecil.

Adapun Pengurus LAMR Kecamatan Siak Kecil Periode 2019-2024 terdiri dari:

Majelis Kerapatan Adat (MKA)
1. Ketua Umum : A Latip
2. Timbalan Ketua Umum : Bustami
3. Ketua : M. Arif,  BS
4. Ketua : Baiduszaman
5. Sekretaris Umum : H. Bahari Ensih
6. Sekretaris : H. Zulkifli
7. Sekretaris : Syafruddin
8. Anggota : 12 orang

Dewan Pimpinan Harian (DPH)
1. Ketua Umum : Edi Yusri
2. Timbalan Ketua Umum : Nurhadi
3. Ketua : Fahrizal
4. Ketua : Efrizal
5. Sekretaris Umum : Firdaussusrianto
6. Sekretaris : Taufik Ikhram
7. Sekretaris : Fhadilah
8. Bendahara Umum : Ansori

Bidang-bidang sebanyak 17 bidang dalam kepengurusan.(D)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -