DPD akan Bahas Isu Referendum Aceh dan Otsus Riau
Jumat, 31 Mei 2019 - 16:41:37 WIB
 
Nono Sampono
TERKAIT:
   
 

Jakarta(DetakRiau.com) Wakil Ketua DPD yang juga anggota DPD asal Maluku Nono Sampono mengingatkan PRRI dan RMS sudah gagal tapi idiologinya sudah diadopsi dengan berlakunya otonomi dearah dan dibentuknya dewan daerah atau Dewan Perwakilan Dearah RI pada tahun 2004.

"Gagasan referendum Aceh inkonstitusional karena UU Referendum sudah dicabut dan sudah tidak berlaku lagi", ujar Nono dihadapan pers di Jakarta (31/5/2019).

Apabila masih ada yang nakal menuntut sparatisme, maka, siapapun dia akan berhadapan dengan aparat keamanan, katanya.

"Saya orang Maluku, RMS di Maluku sudah ditumpas. Apabila masih muncul bendera RMS itu hanya ulah dari orang nakal saja", tegasnya.

Minggu depan Komite I DPD segera mengadakan rapat dalam waktu dekat untuk membahas isu referendum Aceh dan otsus Riau.

"Bahwa belum semua daerah maju dan sejahtera, ya. Tetapi jangan ada lagi air mata lagi. NKRI sudah final dan telah menjadi kesepakatan para pendiri negara", pungkasnya. Erwin Kurai..

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -