DPRD BENGKALIS GELAR RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN LAPORAN PANSUS
Rabu, 19 Juni 2019 - 13:32:00 WIB
 
Teks Foto: Juru Bicara Pansus Penyertaan Modal pada PT Bank Riau Kepri Hendri S.Ag M.SI Menyerahkan Laporan Pansus Kepada Ketua Pimpinan Sidang dan juga Ketua DPRD Bengkalis H Abdul Kadir S,Ag.   
TERKAIT:
   
 

Bengkalis (DetakRiau.com)  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Lima Laporan Pansus pada pukul 3.40 waktu Indonesia bagian barat (wib), yang dipimpin lansung oleh Ketua DPRD H Abdul Kadir bertempat diruangan Sidang Kantor DPRD selasa, (18/06/2019).

Hadir di acara rapat Paripurna Penyampaian Lima Laporan Pansus ini, Ketua  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Abdul Kadir wakil, Asisten III Bidang Administrasi Umum Maryansyah Oemar, Ketua Fraksi dan pimpinan alat kelengkapan dewan, Anggota DPRD, pejabat pimpinan tinggi Pratama pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan catatan dari Sekretaris DPRD anggota dewan yang telah menandatangani daftar hadir dan menghadiri rapat paripurna pada hari ini berjumlah 31 orang, dari jumlah anggota DPRD Bengkalis 45 orang maka kolom telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan pasal 1 25 ayat 1 huruf b peraturan DPRD kabupaten Bengkalis nomor 01 tahun 2019 yang mengatur bahwa rapat paripurna ini dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2 atau 3 Jumlah anggota DPRD, ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Abdul Kadir saat memimpin Rapat.

Adapun Laporan yang disampaikan yaitu:
1. Laporan Pansus laporan Perda penyertaan modal kepada PT Bank Riau Kepri,
2. Laporan dalam Perda penyertaan modal kepada PT Bumi Siak Pusako,
3. Laporan monitoring dan identifikasi permasalahan BUMD,
4. Laporan perubahan peraturan daerah nomor 4 tahun 1994 tentang Pembentukan PDAM Tirta kerupuk,
5. Laporan tentang pembiayaan transportasi jamaah haji daerah sekaligus pengambilan keputusan pandangan umum fraksi fraksi terhadap penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bengkalis Tahun Anggaran 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018.

Ketua DPRD Abdul Kadir menyampaikan, sesuai dengan ketentuan pasal 117 ayat 2 peraturan tata tertib DPRD kabupaten Bengkalis nomor 01 tahun 2019, maka rapat paripurna ini kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Berdasarkan hasil rapat Pansus DPRD kabupaten Bengkalis pada bulan Juni 2019 acara rapat paripurna pada hari ini laporan Pansus tersebut di atas sekaligus pengambilan keputusan dan pandangan umum fraksi fraksi DPRD kabupaten Bengkalis terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2018.

“Dua Perda sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada rapat paripurna hari Rabu tanggal 28 November 2018 telah disampaikan tentang ranperda pernyataan modal kepada Bank Riau Kepri dan monitoring dan identifikasi permasalahan BUMD,” ujar Kadir

Ditambahkan lagi Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Abdul Kadir S,Ag meskipun sudah terlambat kita jadwalkan tiga kali penyampaian Ranperda ini untuk minta disampaikan, jadi ketika LKPJ ini adalah kerja Bupati dalam yang ke-1 tahun di 2018 akan disampaikan kinerja nya kepada kita di 2019 ini.

Disampaikan pada hari ini tentu kita koreksi, kita lihat Apa pekerjaan mereka sehingga kita bentuk Pansus, bagaimana hasil kerjanya apa sesuai dengan laporan yang yang telah disampaikan ini . Sebetulnya dalam bentuk laporan yang disampaikan dalam bentuk sebelum audit, kemudian kita ada perubahan peraturan nomor 7 tentang pemilihan kepala desa juga kita akan melakukan pemilihan kepala desa ini penting untuk kita selesaikan , laporan pertanggungjawaban dengan pertanggungjawaban Bupati dalam bentuk keuangan yang digunakan dalam bentuk keuangan APBD itu pertanggungjawaban APBD namanya itu kan yang telah kita anggarkan di 2019-2018, lalu dia telah dilaksanakan oleh Bupati Bengkalis di tahun 2018 ini setelah setelah diaudit oleh BPK laporannya ke kita, yang akan kita bahas sekarang ini sesuai apa yang disampaikan dengan apa yang dilakukan di lapangan. Tutur Abdul Kadir

Juru Bicara Pansus Penyertaan Modal pada PT Bank Riau Kepri Hendri S.Ag M.SI memaparkan, pada tahun 2015 PT Bank Riau Kepri berada pada urutan ke-8, kemudian pada tahun 2016 berhasil Berada di posisi ketiga, selanjutnya pada tahun 2017 prestasi Bank Riau Kepri terlihat konsisten dan mampu berada pada urutan kedua, dan pada tahun 2018 Bank Riau Kepri menjadi bank dengan meraih peringkat 1 nasional service Excellence di pada Bank Pembangunan Daerah di seluruh Indonesia.

Hal ini memberikan keyakinan kepada kami Pansus untuk menambahkan penyertaan modal kepada Bank Riau Kepri, berpendapat bahwa sesungguhnya dan Perda penyertaan modal merupakan antisipasi terhadap berbagai perkembangan di masyarakat pada awal pembahasan panitia khusus telah mengisyaratkan dan mengingatkan akan pentingnya landasan hukum dan referensi serta regulasi pernyataan modal ini.


Lanjut Hendri, Sehingga Pansus meminta kepada eksekutif untuk memasukkan seluruh kewenangan daerah dalam penyertaan modal kepada Bank Riau Kepri ini, setelah mendengar dan mengamati bahwa dalam penyertaan modal kepada Bank Riau Kepri oleh pemerintah daerah adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penerimaan dividen pemegang saham yang nantinya akan diterima oleh pemerintah daerah.
Beberapa catatan yang penting yang dapat kami lakukan sebagai berikut: Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis pada Bank Riau Kepri baik berupa uang saham dan barang milik daerah ditetapkan sebesar 300 miliar, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada poin 1 sebesar 300 miliar tersebut di atas penganggarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah sampai tercapainya target 300 miliar.

Diminta kepada Bupati Bengkalis untuk segera Menindaklanjuti ranperda yang akan kita sepakati pengesahannya kedalam bentuk peraturan peraturan teknis, terutama dalam bentuk Peraturan Bupati sehingga dapat segera dilaksanakan kepada saudara Bupati Bengkalis memerintahkan kepada OPD agar segera melakukan kerjasama dengan PT Bank Riau Kepri.

Untuk seterusnya harus dipelajari dan dikaji Lebih Detail bagaimana agar penerimaan dividen pemegang saham tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, tentu perlu adanya payung hukum yang jelas terkait dengan besaran deviden yang akan diterima oleh pemegang saham yang tentu perlu diatur secara lebih rinci dengan peraturan bupati dan diselaraskan dengan kebijakan pemerintah daerah.

Penggunaan modal yang telah disertakan oleh pemerintah daerah kepada Bank Riau Kepri menjadi tanggung jawab dan Riau Kepri dari deviden saham dan barang daerah, yang dinilai dengan uang akan ditambahkan menjadi tambahan setoran pernyataan modal. 

Diminta kepada Bank Riau Kepri agar dalam pelaksanaan program corporate service program corporate social responsibility (CSR), agar diperbanyak dan diprioritaskan pada pengembangan kewirausahaan serta dapat beradaptasi dengan tepat sasaran, panitia-panitia meminta kepada rapat paripurna agar supaya Rancangan peraturan daerah Kabupaten Bengkalis tentang penyertaan modal Bank Riau Kepri ini ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bengkalis.


Teks Foto: Indrawan Sukmana ST Ketua Pansus Monitoring dan Identifikasi Permasalahan BUMD Menyerahkan Laporan Pansus Kepada Ketua Pimpinan Sidang dan juga Ketua DPRD Bengkalis H Abdul Kadir S,Ag.


Ketua Pansus Monitoring dan Identifikasi Permasalahan BUMD Indrawan Sukmana ST Menyampaikan dalam disambutannya, pemerintah daerah itu wajib dilakukan evaluasi sudah diatur dalam peraturan pemerintah daerah dapat membentuk tim tersebut. salah satu dari rangkaian yang kami dapat hasil dari konsultasi tersebut kemudian pelaksanaan investasi dilakukan oleh pengelola investasi dengan tata kelola sebagai berikut:
Dilakukannya analisa kelayakan analisis portofolio dan analisis risiko sebagai dasar pelaksanaan investasi pelaksanaan investasi dituangkan dalam perjanjian investasi antara pengelola investasi dengan BUMD atau perjanjian investasi dilaporkan kepada kepala daerah.

Sambung Indrawan, pengelola investasi menyusun laporan kegiatan investasi Pemerintah Daerah yang terdiri dari laporan posisi portofolio investasi dan laporan hasil investasi laporan kegiatan investasi dilaporkan kepada kepala daerah, tambahan penyertaan modal dilakukan dengan peraturan daerah berikutnya bagi PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ.

Oleh karena rancangan penambahan penyertaan modal ini merupakan keputusan strategis maka keputusan tersebut harus mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham RUPS PT BLJ, dengan memperhatikan undang-undang perseroan terbatas anggaran dasar perusahaan dan ketentuan peraturan perundangan yang relevan artinya kalau seandainya jalan yang akan kita tumbuh mengambil alternatif pembayaran pesangon tadi melalui anggaran pemerintah.

Kami meminta untuk dapat persetujuan RUPS dulu baru anggaran ini atau penyertaan modal terkait dengan pengembangan usaha atau perbaikan kinerja yang akan dilakukan oleh DPRD dapat melaksanakan saran terhadap kondisi yang sedang dihadapi oleh perusahaan. maka Kami menyarankan kepada direktur untuk mengambil langkah langkah strategis dalam mengangkat kembali kinerja perusahaan dengan berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku meminta kajian dan pendapat hukum dari pihak yang berkompeten di bidang hukum terkait dengan rencana penggunaan dana yang bersumber dari penyertaan modal untuk membayar pesangon tersebut kepada pemerintah daerah.

kami mengingatkan kelemahan-kelemahan kinerja pemerintah daerah menjadikan pengelolaan BUMD belum terarah, baik dalam pengawasan dan juga pembinaan. terangnya

Ada tugas pembinaan yang jelas dalam bentuk kebijakan regulasi yang mengarahkan perkembangan begitupun dari sisi pengawasan Sinergi sinergisitas antara BUMD dengan SKPD, terkait belum sepenuhnya berjalan dengan baik pemerintah daerah dianggap masih perlu untuk memperbaiki dan meningkatkan tata kelola dan pembinaan DPRD dengan beberapa hal yaitu, menetapkan dan arah pengembangan yang jelas terhadap membina Sinergi dengan SKPD terkait antara BUMD di dalam RPJMD, menyediakan serta menerapkan regulasi dan kebijakan pemerintah daerah secara memadai dalam pembinaan BUMD.


Teks Foto: Febriza Luwu jilbab merah Juru Bicara yang menyampaikan laporan Pansus perubahan Perda nomor 4 tahun 1994 tentang pembentukan PDAM Tirta DPRD kabupaten Bengkalis dalam rapat paripurna, dan Anggota DPRD yang Hadir.


Febriza Luwu menyampaikan laporan Pansus perubahan Perda nomor 4 tahun 1994 tentang pembentukan PDAM Tirta DPRD kabupaten Bengkalis dalam rapat paripurna terlebih dahulu, ucapan terima kasih kepada Bapak Bupati Bengkalis beserta jajarannya yang telah menjalankan peran dan fungsinya terutama sebagai mitra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dimana dalam membahas perubahan peraturan daerah ini dan ikut bersama-sama berkonsultasi ke bagian hukum dan HAM provinsi Riau di Pekanbaru maupun berkonsultasi Kemendagri RI Jakarta untuk melakukan studi banding ke Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Tentunya agar dapat memperkaya dan memperdalam lagi tentang Perda Kabupaten Bengkalis nomor 4 tahun 1994 tentang penilaian kabupaten Bengkalis. Jelas Febriza Luwu yang disapa akrap Ica ini

Menurut Ica, panitia khusus Pansus setelah mencermati ranperda dan penjelasan yang disampaikan Bupati Bengkalis pandangan umum fraksi-fraksi dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) selanjutnya Pansus dapat menjelaskan hasil pembahasan ranperda tersebut sebagai berikut: Peraturan daerah kabupaten Bengkalis tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bengkalis nomor 4 tahun 1994 tentang pendirian perusahaan air minum PDAM Kabupaten Bengkalis dianggap tidak sesuai lagi dengan judul yang ada, karena PDAM kita sudah ada sejak tahun 1994.

Setelah mempelajari mendengar melakukan pemanasan dengan OPD terkait serta mengamati kondisi terkini Pansus dapat memahami dan menerima usulan judul menjadi perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) "Tirta Terubuk" kabupaten Bengkalis yang diajukan oleh pemerintah daerah dengan catatan sebagai berikut:

Pertama, meminta kepada saudara Bupati segera Menindaklanjuti Perda yang akan kita sepakati pengesahan yang ini ke dalam peraturan peraturan teknis terutama dalam bentuk Peraturan Bupati sehingga peraturan ini segera dapat disahkan.

Kedua, dengan dibentuknya perumda air minum Tirta ini maka diminta agar dapat lebih mengejutkan sistem penyediaan air minum diharapkan dengan pembentukan perundangan minum Tirta penyediaan air minum yang berkualitas kuantitas dan kontinuitas dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Ketiga, kepada saudara Bupati Bengkalis agar memerintahkan bagian ekonomi setda bapenda bpkad untuk dapat lebih menggali lagi sumber-sumber potensi yang masih belum terdata dengan melakukan beberapa hal survei pendataan maupun pengkajian yang lebih akurat lagi terhadap potensi yang ada sehingga bisa dijadikan sumber dalam hal meningkatkan hasil pendapatan asli daerah atau kabupaten Bengkalis.

Keempat, diharapkan di dalam penerimaan pegawai dan tenaga kerja di perda air minum Tirta Terubuk untuk lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal yang berkualitas dan kualitasnya yang benar-benar bisa dipakai keahliannya.

Kelima, sebagai Mitra dari dewan perwakilan rakyat daerah kami berharap kepada pemerintah daerah dan seluruh stakeholder supaya bersinergi dalam menjalankan pemerintahan ini terutama dalam hal menjalankan peraturan daerah yang sama-sama kita serahkan ini diharapkan juga kepada pemerintah daerah agar sampai kapanpun. Tutup Febriza Luwu


Teks Foto: Ketua  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Abdul Kadir S,Ag Bersama Bupati Bengkalis diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Maryansyah Oemar.


Asisten III Bidang Administrasi Umum Maryansyah Oemar menyampaikan sambutan tertulis Bupati Bengkalis acara penetapan ranperda tanggal 18 Juni tahun 2019, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan alat kelengkapan DPRD dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis atas komunikasi dan interaksi yang harmonis serta kontrol yang efektif dengan mengedepankan semangat demokrasi dan kebersamaan dalam menjaga dinamika penyelenggaraan agenda pemerintahan.

Menetapkan beberapa Rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah bahwa kerja keras Pansus dalam menyelesaikan beberapa persoalan.
Sambung Maryansyah Oemar, mengharapkan kepada pemimpin dan anggota DPRD kabupaten Bengkalis agar dapat memberikan Sumbang saran dan masukan yang konstruktif sehingga dapat dijadikan pegangan yang untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan terhadap saran atau rekomendasi yang telah disampaikan oleh juru bicara pansus tadi, perusahaan pada PDAM maupun yang mengelola dan tersebut karena kepala daerah menetapkan Peraturan Kepala daerah sebagai penjabaran Perda artinya 10 Perda itu dilaksanakan.(Adv/D)
.

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -