Amandemen Belum Pasti, Sri Bintang Musuh Suharto Tuntut Kembalikan UUD 1945
Rabu, 10 Juli 2019 - 14:17:05 WIB
 
TERKAIT:
   
 

Jakarta (DetakRiau.com) Senin tanggal 8 Juli 2019 lalu tiba tiba viral Sri Bintang Pamungkas menuntut kembalikan UUD 1945 yang asli.

Kejadian ini terekam foto saat aksi di depan tugu Proklamtor Soekarno-Hatta di Jalan Proklamasi di Jakarta, jumat tanggal 5 Juli 2019 lalu, atau bertepatan dengan hari Dekrit 5 Juli 1959.

Tampak sejumlah belasan orang mengepalkan tangan kanan membawa baliho agar UUD dikembalikan pada UUD 1945 yang asli.

Selama ini suara Sri Bintang Pamungkas sudah jarang terdengar dalam tempo cukup lama, ini berbeda dengan pada era orde baru yang menurut judul buku Sri Bintang Pamungkas dikenal sebagai Musuh Suharto penguasa orde baru selama 32 tahun.

Pada zaman orde baru Sri Bintang pernah menjadi anggota DPR dari PPP yang dipimpin oleh Ismail Hasan Metareum mantan alumni pemuda militer era orde lama.

Yang kemudian dipecat dari DPR karena dinilai terlalu sangat kritis dan dikabarkan ikut serta ikut berdemo dihadapan Presiden Suharto pada saat mantan Pangkostrad ini berkunjung ke Jerman ketika itu.

Kemunculan Sri Bintang lagi yang menggugat agar supaya UUD dikembalikan ke UUD 1945 sangat berbeda dengan pada saat Sri Bintang menerbitkan buku amandemen UUD 1945 yang diterbitkan oleh partai yang dia lahirkan di awal era reformasi.

Amandemen Memburuk
MPR telah menjadwalkan amandemen UUD yang ke 5 pada masa sidang MPR yang akan datang dengan dibentuknya PAH I yang membahas GBHN dan PAH II yang membahas perubahan UUD.

Kedua lembaga ad hoc ini dibentuk sejak tahun 2018 untuk menyiapkan rekomendasi yang akan diserahkan oleh MPR kepada MPR yang baru hasil pemilu 7 April 2019 lalu.

"Kita ingin pembahasan amandemen bergerak lebih maju oleh MPR nantinya", kata Hendrawan Supratikno anggota MPR dari Fraksi PDI Perjuangan.

Walau meski dalam persiapan rekomendasi oleh MPR selama ini tak dihadiri oleh anggota DPD yang menuntut kewenangan diperkuat agar bisa membuat Undang Undang sama dengan DPR, paparnya.

Sebaliknya Saleh Daulay dari Fraksi PAN mengungkapkan, partai partai besar masih tampak setengah hati dalam membahas agenda amandeman 5 karena ini terkait dengan kepentingan presiden yang baru terpilih. Sebab, karena tidak ada yang bisa menjamin jika amandemen dilakukan. Maka hanya akan terbatas pada dimasukkannya kembali GBHN yang akan ditetapkan oleh Ketetapan MPR, katanya.

Ditempat yang sama pakar tata negara Margareto Kamis minta agar tidak gegabah kembali ke UUD 1945 yang asli karena sebab akan memberi peluang baru buat Jokowi untuk dipilih kembali sebagai calon presiden baru pada tahun 2024 nanti, pungkasnya. Erwin Kurai.

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -