Ada Apa RUU Penyadapan Dikebut Dalam 3 Bulan
Kamis, 11 Juli 2019 - 14:27:41 WIB
 
Totok Daryanto
TERKAIT:
   
 

Jakarta (DetakRiau.com) Sisa masa jabatan anggota DPR periode 2014 - 2019 yang akan berakhir pada bulan September yang akan datang atau tersisa 3 bulan lagi.

Akhirnya berhasil menyetujui usulan RUU Penyadapan untuk dibahas oleh DPR untuk menjadi undang undang yang baru.

"RUU Penyadapan bisa saja disetujui oleh anggota DPR yang masa sekarang. Kalau belum selesai akan bisa dibahas oleh anggota DPR yang baru nantinya".

Ketua Badan Legislasi Totok Daryanto dari Fraksi PAN mengatakan dengan enteng di Jakarta senin (8/7/2019).

Kajian atas RUU Penyadapan telah dirancang dalam tempo waktu yang panjang dan lama, sampai melakukan studi banding ke Negara Kolumbia, Amerika Selatan.

"Di Kolumbia seluruh penyadapan diajukan melalui Kejaksaan tetapi alat sadapnya berada di kepolisian, kemudian pengadilan yang mengabulkan atau tidaknya", paparnya

Sementara adapun penyadapan di kita, dilakukan oleh banyak instansi, jelasnya.

Ia sendiri belum dapat memastikan rumusan rumusan terbaru atas pasal demi pasal yang nantinya akan diatur di dalam RUU Penyadapan yang baru itu.

Selama ini dalam menindak kejahatan korupsi lewat modus penyadapan banyak dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, untuk mengendus pelaku korupsi yang melibatkan pejabat negara dan swasta secara bersama sama.

Sejumlah pejabat penting di DPR, Pemerintah serta pengusaha tanpa pandang bulu telah berhasil dicokok oleh KPK berkat operasi penyadapan oleh KPK.

"Nantinya RUU Penyadapan yang baru dikecualikan untuk penyadapan teroris dan penyadapan korupsi oleh KPK. Hanya cuma harus jelas pertanggung jawaban kepada publiknya. Ini clear", tegas Totok.

Sementara itu, untuk penyadapan yang dilakukan oleh instansi lainnya yang diatur di dalam belasan undang undang yang masih berlaku sampai kini.

Hal inilah, katanya, nanti yang akan dirumuskan ulang dalam RUU ini. Sebab, karena negara harus melindungi hak azasi warga negara yang lazim didalam sebuah negara demokrasi bahwa penyadapan dilakukan dengan izin pengadilan, paparnya.Erwin Kurai.


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -