Penghapusan Data Kendaraan Penunggak Pajak Disosialisasikan
Rabu, 17 Juli 2019 - 02:35:24 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DR) - Korlantas Polri tahun ini akan menghapus data registrasi kendaraan bermotor, jika pemilik kendaraan tidak melakukan pengesahan STNK selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.

Namun, sebelum aturan diberlakukan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau akan mensosialisasikan rencana penerapan penghapusan registrasi kendaraan bermotor oleh pihak kepolisian tersebut. 

"Sebenarnya rencana penerapan aturan itu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kepala Bapenda Riau, Indra Putrayana, Selasa (16/7/2019). 

Indra menjelaskan, pengesahan tahunan itu adalah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan masyarakat setiap tahunnya. Kemudian, setelah empat kali pengesahan, maka STNK harus diganti, atau yang kerap disebut dengan perpanjangan STNK. 

"Jadi kalau STNK sudah lima tahun, kemudian tidak diperpanjang dan pajak tahunannya juga tidak dibayar selama dua tahun berturut-turut, maka sesuai aturan data kendaraan bisa dihapus," terangnya. 
Indra menyampaikan, jika data kendaraan itu sudah dihapus, maka status kendaraan itu akan menjadi tidak sah atau kendaraan bodong. 

"Kalau sudah bodong tentu maka yang akan dirugikan adalah masyarakat. Karena kendaraan tidak bisa dijual lagi. Kalau dipakai sendiri statusnya bodong. Kalau bodong, tentunya sama saja dengan kendaraan curian yang data-datanya tidak ada dalam sistem," tegasnya. 

Konsekuensi dari penghapusan data kenderaan tersebut, kata Indra, maka data tidak bisa dikembalikan lagi meski pemilik kendaraan ingin melakukan perpanjangan STNK. 

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bisa melakukan kewajiban pembayaran pajak tersebut sebelum aturan penghapusan data kendaraan diberlakukan tahun ini. 

"Kan pajak yang dibayarkan itu dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah. Jadi akibat tidak membayar pajak kendaraan kita jadi ilegal," jelasnya. 

Makanya saat operasi penertiban pajak kendaraan bermotor, pihaknya akan mensosialisasikan rencana penerapan penghapusan data itu. Terutama kendaraan yang akan memasuki masa limit dua tahun tersebut.

"Pekan depan kami akan razia pajak kendaraan bermotor. Saat razia itu juga akan kami sosialisasikan rencana penerapan penghapusan data kendaraan. Karena kita kasihan juga dengan masyarakat kalau tiba-tiba aturan itu diberlakukan, makanya perlu kita ingatkan," tutupnya. (rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -