Dugaan Korupsi Dana Hibah Penelitian
Mantan Rektor UIR dan Mantan Sekdaprov Riau Diperiksa
Rabu, 17 Juli 2019 - 20:23:07 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DR) - Penyidik Kejaksaan Tingi (Kejati) Riau, Rabu (17/7/2019) memeriksa mantan Rektor Universitas Islam Riau (UIR), Detri Karya, dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Wan Syamsir Yus. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah penelitian tahun 2011-2012. Keduanya jadi saksi untuk tersangka Abdullah Sulaiman, mantan Pembantu Rektor (PR) IV UIR.

Keduanya, Detri Karya dan Wan Syansir Yus menemui jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rabu (17/7/2019) sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah. Wan Syamsir Yus terlihat keluar ruang jaksa sekitar pukul 14.21 WIB. 

Wan Syamsir Yus yang ditemui usai pemeriksaan enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan hanya dipanggil sebagai saksi. "Mengulang-ulang yang lama terkait UIR," ujar Wan Syamsir Yus.

Wan Syamsir Yus juga enggan mengomentari kalau pemanggilan dirinya terkait dana hibah yang diberikan untuk penelitian di UIR. "Tidak, itu (dana hibah) terkait mereka-mereka saja," ucap Wan Syamsir sambil berjalan meninggalkan Kantor Kejati Riau.

Terkait berapa banyak pertanyaan yang diberikan penyidik, Wan Syamsir Yus tidak mengakuinya. "Tidak ada ditanya," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, penyidik memanggil Detri Karya dan Wan Syamsir Yus hanya sebagai saksi. "Untuk melengkapi berkas tersangka AS,'" ujar Muspidauan.

Detri Karya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai peneliti ketika proyek penelitian dilaksanakan. "Sedangkan dana hibah diterima, AS selaku PR IV saat itu," tutur Muspidauan pula.

Sedangkan Wan Syamsir Yus ketika penelitian dilaksanakan menjabat sebagai Sekdaprov Riau. "Secara birokrat selaku Sekda sedangkan dalam penelitian selaku pemberi dana hibah," kata Muspidauan. 

Penanganan perkara ini, merupakan kelanjutan dari perkara yang pernah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada tahun 2015 lalu. Saat itu, dua orang mantan dosen UIR telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka itu adalah Emrizal selaku Bendahara Penelitian, dan Said Fhazli selaku Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya sudah  divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Dalam proses penyelidikan lanjutan ini, sebanyak 12 orang telah diundang untuk diklarifikasi. Di antaranya, mantan Wali Kota Dumai, Wan Syamsir Yus, y

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -