Titik Parkir Dialihkan ke Pihak Lain
Pengelola Parkir Kawasan Panam Merasa Dirugikan
Kamis, 18 Juli 2019 - 11:38:09 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DR) - Pengelola parkir kawasan Jl HR Soebrantas H Mansur mengaku merasa dirugikan atas sikap UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru. Karena selain menerbitkan SPT (surat perintah tugas) ke pihak lain saat dalam perundingan penyelesaian hutang berjalan, juga tagihan kewajiban setoran masih menggunakan data lama, meski titik pungutan parkir sudah banyak berkurang.

Berkurangnya titik parkir dari disebutkan sebelumnya 85 titik di sepanjang Jl HR Soebrantas sisi utara dan selatan, disebabkan adanya titik parkir yang dikuasai RT/RW setempat maupun titik yang hilang. 

"Sedangkan tagihan saya dipatok tetap sebanyak dulu juga, seharusnya tagihan saya dipotong," beber H Mansur sambil memperlihatkan surat kelola parkir yang dikuasai RT RW setempat. 

Saat ini dari 85 titik kelola, hanya tersisa sebanyak 35 titik yang dikelola H Mansur, dampak pencaplokan pihak lain yang baru menyusul. Kalau harus bayar setoran, lanjut H Mansur, seharusnya pertitik juga.

Sedangkan penetapan berdasarkan titik sudah berlangsung sejak tahun 2015 laku. Padahal berdasarkan ketentuan semula, berdasarkan kawasan sepanjang dan titik hanya untuk batas kerja petugas parkir.

"Tapi tahun 2015 dibuat titik batas jalan sebagai acuan," terang H Mansur yang juga Korwil Riau majalah Presisi Hukum dibawah naungan Mabes Polri itu.

Salah satu contoh titik baru oleh pihak lain tersebut seperti pada RT 02 RW 09  Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Surat yang diperlihatkan tersebut tertanda pada tahun 2016 lalu.

Dishub Bantah

Terkait penerbitan kontrak ke pihak lain, seperti keluhan H Mansur, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru membantah bertindak sewenang-wenang menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada pengelola parkir seperti keluhan pengelola lainnya. Kebijakan yang diambil, dengan pertimbangan menyelesaikan beberapa persoalan terkait pengelolaan sebelumnya.

Klarifikasi ini disampaikan Kepala UPTD Parkir Dishub Pekanbaru Khairunnas SSTP MSi kepada media ini menjawab kritikan pengelola parkir H Mansur yang merasa diputus kontraknya sepihak oleh Dishub Pekanbaru. "Kami sudah mengundang untuk penyelesaian pada hari Kamis, juga Jumat kami tunggu, sampai sore, tetapi juga tak ada berita (khabar)-nya," ujar Khairunnas, sembari menambahkan, kalau tak hadir, berarti mengundurkan diri, Senin (15/7/2019) lalu.

Lanjutnya, dalam SPT juga disebutkan apabila yang bersangkutan tidak membayarkan selama dua bulan, maka Dishub berhak untuk memutus hubungan kerja.  "Selagi ada jalan penyelesaian dengan baik, akan kita pahami," kata Khairunnas pula.

Juga disampaikan atas titik objek lokasi parkir yang tertulis dengan lapangan yang dinilai tidak sesuai, Khairunnas menimpali hal itu harusnya disampaikan dengan jelas kepada Dinas Perhubungan, titik titik mana saja yang sudah tidak berfungsi. "Kalau tidak berfungsi lagi, sampaikan kepada kami, supaya tidak membebani Bapak (H Mansur)," jelas Khairunnas pula.

Diberitakan sebelumnya, pengelola parkir wilayah Jalan HR Soebrantas Panam, Pekanbaru H Mansur merasa diputus kontraknya oleh UPTD Parkir tanpa berkoordinasi dan mengabaikan komitmen dengannya yang sudah puluhan tahun mengelola. H Mansur menduga ada kejanggalan pada SK SPT Nomor 482/DISHUB/UPT-PRK/VI/19 yang ditandatangani Plt Kadishub Pekanbaru Yuliarso SSTP MSi yang diterbitkan pada hari libur (Ahad) 30 Juni 2019. Ketika itu H Mansur mengaku sudah menyetor pungutan sebelumnya.

H Mansur yang juga Panglima Laskar Melayu Bersatu Riau (LMBR) yang telah mengelola wilayah parkir kawasan Panam sejak tahun 2004 itu menilai SPT yang diterbitkan UPTD Parkir Dishub Pekanbaru sewenang-wenang. Selain dinilai menyalahi administrasi, juga pihak UPTD Dishub mengabaikan koordinasi terbuka dengan koordinator, terkait persoalan-persoalan lapangan.

"Seharusnya mengundang koordinator membicarakan permasalahan yang ada maupun melakukan pembinaan. Ini SPT amburadul, diterbitkan pada hari libur 30 Juni 2019 untuk berlaku 1 Juli hingga 31 Juli 2019," beber H Mansur sembari mengatakan, dirinya sebelumnya (tangal 28 Juni 2019) telah menyetor pungutan yang tertunda. 

H Mansur juga mengungkapkan, pada tangal 4 Juli 2019, pihaknya telah mendatangi UPTD Parkir Dishub Pekanbaru untuk membicarakan perihal pengelolaan parkir di wilayah Panam yang sebelumnya ia kelola. Saat itu termasuk membicarakan komitmen pelunasan keterlambatan penyetoran pungutan dan telah dibahas bersama. 

Saat itu UPTD Parkir kata H Mansur tidak mengungkapkan telah menerbitkan SPT baru kepada seseorang, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 482/DISHUB/UPT-PRK/VI/19 tertangal 30 Juni 2019. Kalau soal hutang, kata H Mansur, negara saja punya hutang, tapi ada komitmen penyelesaian. 

"Berarti UPTD telah memutuskan ketika masih dalam perundingan," ungkap H Mansur yang merasa terjebak dan dikibuli, sembari memperlihatkan SPT tersebut.

Padahal lanjutnya, sejak ia mengelola parkir sampai sekarang, adapun keterlambatan setor semuanya sudah dilunasi hingga tutup tahun beres. Tentu saja sikap sepihak UPTD Parkir Pekanbaru ini dinilainya sangat mengecewakan. (rid)




 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -